Asosiasi Fintech Rumuskan Tata Cara Penagihan

Fetry Wuryasti
24/8/2018 02:45
Asosiasi Fintech Rumuskan Tata Cara Penagihan
(Thinkstock)

Asosiasi Fintech lndonesia (Aftech)  menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut ialah etika dalam penagihan utang kepada debitur.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech  Sunu Widyatmoko mengatakan ada lima larangan dalam penagihan yang harus dihindari petugas collecting dari perusahaan fintech. Hal itu telah disepakati di antara para pemain.

“Pertama dilarang menggunakan kata-kata yang tidak sopan, agresif, dan mengintimidasi kepada debitur. Pedoman itu juga melarang teknik yang provokatif dalam penagihan kepada debitur dan pihak yang terkait,” ujar Sunu dalam diskusi Asosiasi Fintech, di Jakarta, kamis (23/8).

Penagih dari fintech juga dilarang keras menyebarkan suatu informasi yang terkait data pribadi dari peminjam. Petugas juga dilarang menggunakan teknik penagihan dengan mengaku-ngaku sebagai orang lain atau petugas hukum.

“Kami juga melarang suatu praktik yakni penagihan dilakukan di luar empat rekening yang telah ditetapkan pada awal perjanjian. Ini untuk menghindari praktik manipulasi dan pembohongan,” ujarnya

Para pelaku bisnis cash loan, lanjut Sunu, secara sadar dan legawa mengatur diri mereka  karena ingin bisnis ini memiliki peran penting , bertumbuh kembang dengan cepat.  “Tapi,  kami juga sadar pemain cash loan harus mendisiplinkan diri apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penagihan.”

Asosiasi juga menginginkan member penagihan dari fintech tesertifikasi. Proses itu kini masih dijajaki.

“Siapa pun yang menagih atas nama fintech lending mesti tersertifikasi. Kami ingin orang yang menagih paham code of conduct atau kode etik pedoman. Jangan sampai para pemain dengan mudah menyalahkan oknum. Kami ingin secara industri benar-benar dibangun fondasi industri secara benar. Sehingga bisa dicari tahu siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Transparansi produk
Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan Aftech Adrian Gunadi  mengatakan pedoman yang dikeluarkan Aftech secara umum  mengatur tiga hal besar. Pertama, terkait transparansi produk dan metode penawaran produk layanan.

Kedua, mengatur pencegahan pinjaman berlebih. Serta terakhir mengenai penerapan iktikad baik dalam kegiatan bisnis fintech. “Detailnya sudah kami masukkan ke setiap poin-poin pilar pedoman,” ujar Adrian.

Masalah transparansi menjadi sebuah keharusan karena masih belum terbiasanya masyarakat dengan fintech. Masih banyak orang yang tidak paham dengan bisnis fintech dan belum memahami secara jelas risiko dari kegiatan pinjam-meminjam dana dari fintech.
Adrian mengatakan bahwa pelaku fintech yang tidak menerapkan kode etik yang ada akan diberi sanksi berupa teguran tertulis hingga diumumkan kepada masyarakat dan OJK. (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya