BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan TKI

(Cah/Ant/E-1))
24/8/2018 00:30
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan TKI
(ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO)

BADAN  Penyelenggara Jamin-an Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM guna meningkatkan kepesertaan dan layanan.

Melalui kerja sama itu, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah mengidentifikasi tenaga kerja Indonesia (TKI)  di luar negeri ataupun tenaga kerja asal luar negeri yang bekerja di Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dan bagian prioritas kerja pemerintah sekarang dalam ranga meningkatkan kesejahteraan pekerja. BPJS mendapat amanat UU untuk melindungi pekerja forma maupun informal di luar dan di dalam negeri, termasuk pekerja asing di dalam negeri yang bekerja lebih dari 6 bulan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam sambutannya pada acara penandatanganan kerja sama BPJS Ketenaga-kerjaan dengan Ditjen Imigrasi di Jakarta, Kamis (23/8).

Ia mengatakan layanan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan mudah diakses seluruh pekerja hanya dengan menggunakan nomor paspor. Sebelumnya, pendaftaran harus mengunakan nomor induk kependudukan (NIK) karena keterbatasan data pekerja Indonesia di luar negeri ataupun pekerja asing di dalam negeri.

Melalui aplikasi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bersama Ditjen Imigrasi, pekerja tak hanya bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan nomor paspor, tapi juga dapat mengurus perpanjangan paspor dan visa.  
“Data dari hasil kerja sama ini akan sama-sama dijaga kerahasiaannya dan dicegah berbagai potensi penyalahgunananya,” tegasnya.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam sambutannya mengatakan bahwa masih banyak TKI yang bekerja ke luar negeri secara ilegal, atau tidak sesuai dengan prosedur, seperti memanfaatkan visa kunjungan atau masuk melalui jalan tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Ini tantangan kita bersama,” ujar Ronny.

BPJS Ketenagakerjaan sudah satu tahun ditugaskan untuk melindungi TKI dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian. Saat ini ada 340 ribu TKI telah menjadi peserta. (Cah/Ant/E-1))





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya