Pemerintah Siapkan Strategi Capai Target Penerimaan Perpajakan di 2019

Nur Aivanni
23/8/2018 18:33
Pemerintah Siapkan Strategi Capai Target Penerimaan Perpajakan di 2019
(ANTARA)

PEMERINTAH menyiapkan sejumlah langkah untuk mencapai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 1.781 triliun atau tumbuh 15% dari outlook 2018 sebesar Rp 1.548,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan tahun ini akan tetap dilanjutkan di tahun 2019, misalnya dalam aspek penguatan pelayanan perpajakan.

"Kami telah terbitkan simplifikasi registrasi, perluasan cakupan e-filing dan kemudahan restitusi. Itu 2019 akan tetap dilanjutkan," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Area Cargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (23/8).

Dalam aspek penegakan hukum, Robert menyampaikan bahwa peningkatan mutu pemeriksaan juga akan menjadi strategi di tahun 2019. Sementara itu, dalam aspek pengawasan kepatuhan perpajakan, implementasi AEoI dan akses informasi keuangan juga akan dilanjutkan di tahun depan.

"Penanganan UMKM secara end-to-end menjadi sesuatu yang kami rencanakan lebih intensif dilakukan di 2019 dengan membantu para UMKM dengan memanfaatkan tarif 0,5%, supaya makin banyak basis UMKM yang ikut," lanjutnya.

Kemudian, sambung Robert, joint program DJP-DJBC juga akan tetap menjadi strategi untuk capai target penerimaan perpajakan di tahun 2019.

"Kita akan lebih intensifkan lagi. Ini untuk membuktikan kita semakin menyatu dan datanya semakin kaya khususnya yang terlibat ekspor dan impor," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih menjaga penerimaan dari sektor cukai.

"Apa yang harus kita lakukan? Ada dua strategi, apakah itu di cukai atau ekspor ataupun impor, yaitu mendorong yang baik-baik dan menindak atau memberantas yang ilegal," terangnya.

Secara statistik, kata Heru, terjadi kenaikan jumlah produksi yang masuk golongan II, yaitu sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan. Kenaikan jumlah produksi tersebut adalah dampak dari penindakan yang dilakukannya.

"Untuk sektor rokok, yang ilegal itu sudah kita berantas, sehingga tadinya yang jumlah ilegal secara keseluruhan 12,14% dari seluruh batang yang beredar, kemudian turun jadi 7,04%," terangnya.

Penindakan yang sama juga dilakukan terhadap minuman keras ilegal. Penindakan tersebut berhasil menumbuhkan produksi minuman keras dari lokal.

"Produksi minuman keras sampai Juli 2018 naik dibandingkan tahun kemarin 21,54%. Itu adalah dampak langsung dari operasi penangkapan yang kita lakukan. Kalau penertiban cukai ini bagus, komposisinya adalah 80% bisa kita secure," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya