Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan mengenakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) barang impor, terutama barang konsumsi. Aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah diminta mempertimbangkan dampaknya bagi geliat perekonomian.
“Dampak turunannya harus dihitung. Kalau barang-barang itu tidak diimpor, dampak terhadap perekonomiannya berapa besar? Lalu dampak terhadap bisnis berapa besar? Karena ini ada trade off, pasti antara penghematan dolar dan pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo saat dihubungi Rabu (22/8).
Menurut Yustinus, penerapan tarif baru PPh barang impor tersebut ialah upaya jangka pendek pemerintah untuk menekan barang impor agar bisa mengurangi defisit neraca pembayaran. Ia menilai ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam penerapan kebijakan itu.
Pertama, pemerintah harus membuat daftar barang yang selama ini cukup signifikan nilainya, tapi belum terlalu dibutuhkan di dalam negeri, seperti untuk kebutuhan industri atau infrastruktur. “Beberapa bahan baku untuk proyek infrastruktur seperti konstruksi baja dan lainnya yang belum urgen, itu bisa ditunda sampai rupiah mulai menguat atau ekspor meningkat,” katanya.
Kedua, terkait dengan penekanan impor barang konsumsi. Menurut Yustinus, pemerintah harus memastikan barang konsumsi yang selama ini diimpor bisa didapatkan di dalam negeri dan harganya pun harus kompetitif.
Ketiga, kata Yustinus, pemerintah juga harus mengantisipasi dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang baru akan terlihat dalam tiga bulan ke depan. Pasalnya barang-barang yang ditolak Amerika berpotensi akan dilempar ke negara berkembang. “Kita akan kebanjiran barang yang mungkin harganya juga murah. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.
Kontraproduktif
Seperti halnya Yustinus, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menerapkan kebijakan pengenaan tarif PPh barang impor. Pasalnya, kata dia, saat ini industri manufaktur di Indonesia sudah mulai tumbuh.
“Takutnya bila kita menerapkan kebijakan ini, akan memberikan mixed signals kepada investor. Selain itu, kita harus waspada terhadap kebijakan retaliasi (tindakan balasan) yang mungkin dihadapkan kepada kita,” kata Shinta.
Dia berharap kebijakan tersebut jangan sampai menjadi kontraproduktif terhadap keinginan pemerintah untuk mendorong ekspor yang bernilai tambah tinggi.
Dari pada mengenakan tarif pajak impor, ekonom Faisal Basri menyarankan sebaiknya pemerintah bertindak ofensif dengan memaksimalkan industri yang masih memiliki kapasitas lowong. Industri otomotif, misalnya. Faisal mengatakan sektor itu memiliki kapasitas produksi hingga 2 juta mobil, tetapi output yang dihasilkan hanya 1 juta unit. “Yang seharusnya dilakukan mendorong industri itu (otomotif) karena kapasitasnya sudah ada. Tinggal kuatkan produksinya, beri insentif kepada dunia usaha,” ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan aturan itu masih dibicarakan di internal Kemenkeu. Penyusunannya pun, kata dia, akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. “Dengan Pak Menteri Industri, dan (Menteri) Perdagangan, kemudian dibahas bersama dengan BI, OJK,” ujar dia, Senin (20/8).(Pra/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved