Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) memastikan pihaknya akan mengakomodasi berbagai masukan dari kalangan dunia usaha terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA).
“Pasal demi pasal kami bahas, termasuk yang jadi kepentingan pelaku usaha. Jadi, jangan khawatir kepentingan sektor pelaku usaha tak diakomodasi,” ungkap Staf Khusus Menteri PU-Pera Firdaus Ali di Jakarta, Selasa (21/8).
Firdaus mengatakan, dalam RUU SDA, terdapat 184 ayat dengan 600 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas pemerintah bersama DPR. Salah satu pasal yang disorot ialah penguasaan sumber air oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang dianggap telah membatasi ruang gerak industri. Firdaus pun menyanggah anggapan tersebut.
Yang disorot termasuk soal pungutan 10% dari laba usaha untuk biaya konservasi air. Firdaus memastikan hal itu tidak akan ada dalam RUU. Pemerintah dan DPR juga sepakat tidak membahas detail besaran pungutan dalam RUU. Hal itu akan diatur dalam turunan undang-undang, seperti peraturan pemerintah.
“Kami akui negara tidak bisa kuat tanpa sektor usaha. Tapi kita tidak mau karena kesalahan pengelolaan, negara dianggap tidak adil dan tidak seimbang ke salah satu pihak. Kita harus seimbang antara fungsi sosial dan ekonomi,” ucap Firdaus.
Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar berharap RUU SDA yang kini dibahas tidak memberatkan dunia usaha. Ia pun menyampaikan pengelolaan air hanya kepada BUMN dan BUMD tidak tepat, terlebih saat pemerintah kini berupaya mendorong keterlibatan swasta. “Kami ingin industri diperhatikan karena sumbangan besar dari perekonomian itu datang dari industri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan pihaknya tidak keberatan apabila air, termasuk sumber daya alam, dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hanya, saat masuk ke fungsi ekonomi, harus dilihat saksama untuk kemaslahatan masyarakat.
“Jika seluruhnya dilimpahkan kepada BUMN ataupun BUMD, dikhawatirkan pengelolaannya tidak akan maksimal. Kami khawatir jika sudah begini, nantinya jadi rente ekonomi baru, swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal. Dampaknya semua harga di sisi hilir akan menjadi naik,” terang Hariyadi.
Terlebih, tambah dia, pada RUU SDA disebutkan perusahaan yang menggunakan air tanah harus menyediakan dana 10% dari laba bersih untuk konservasi air. (Pra/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved