Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pengenaan tarif baru pajak penghasilan (PPh) barang impor. Pasalnya, kata dia, saat ini industri manufaktur di Indonesia sudah mulai tumbuh.
"Takutnya bila kita menerapkan kebijakan ini akan memberikan mixed signals kepada investor maupun mitra perundingan kita. Selain itu, kita juga harus waspada terhadap kebijakan retaliasi yang mungkin dihadapkan kepada kita," kata Shinta kepada Media Indonesia, Rabu (22/8).
Kebijakan tarif baru pajak impor tersebut, harap Shinta, jangan sampai menjadi kontraproduktif terhadap keinginan pemerintah untuk mendorong ekspor yang bernilai tambah tinggi. Apalagi, sambungnya, saat ini pemerintah juga tengah giat-giatnya membuka pasar melalui perundingan FTA (Free Trade Agreement) dan menarik investasi.
"Bila pemerintah tetap memaksa melaksanakan kebijakan ini, kami meminta mereka harus benar-benar hati-hati dalam menentukan komoditas yang akan disetop karena implikasinya akan sangat luas," tambahnya.
Adapun, komoditas yang bisa dikenakan dengan kebijakan tarif baru pajak tersebut adalah barang konsumsi yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kapasitas produksi yang cukup untuk memenuhi permintaan pasar domestik. "Misalnya, pakaian, sepatu, minyak goreng, buah-buahan dan sayuran lokal," ucapnya.
Untuk barang konsumsi, sambungnya, pemerintah perlu membedakan kelas konsumennya. "Misalnya untuk low end bisa pakai minyak sawit, middle end pakai minyak kelapa atau jagung, dan high end pakai minyak biji bunga matahari atau minyak zaitun," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pengenaan tarif baru pajak penghasilan (PPh) barang impor bagi barang-barang yang berhubungan dengan barang konsumsi maupun bahan baku. Saat ini, diperkirakan ada 600-800 barang impor yang terkena PPh impor. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved