OJK Infinity Bangun Ekosistem Fintech

(Try/E-3)
21/8/2018 03:00
OJK Infinity Bangun Ekosistem Fintech
(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) untuk membangun ekosistem fintech (financial technology) sebagai bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

"Dengan OJK Infinity ini, industri fintech pun diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat peluncuran OJK Infinity di Jakarta, Senin (20/8).

Ia menerangkan OJK Infi-nity berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi, dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity.

Ketiga fungsi itu yakni memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Kemudian, sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh. "Fungsi ketiga sebagai sentra edukasi bagi pelaku jasa keuangan, konsumen, dan akademisi yang akan jadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi."

Dalam melaksanakan ketiga fungsi itu, OJK akan bekerja sama dalam pertukaran informasi serta sumber daya dengan berbagai stakeholder, antara lain kementerian, lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi.

"OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi di sektor keuangan digital."

Hingga kini, jumlah perusahaan/produk peer to peer lending yang terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan penyalur-an dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya