Taspen Bayarkan Uang Taperum

Wibowo
28/5/2015 00:00
Taspen Bayarkan Uang Taperum
(dok)
PT Taspen Persero berencana melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015.
Pembayaran pengembalian Taperum PNS tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai tanggal 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Soeroto mengatakan pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen.
"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (28/5).

Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.

Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membaayar iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III) dan Rp10.000 (golongan IV). Iuran sedang diusahakan menjadi 2,5% dari total gaji PNS. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya