Aturan Kelebihan Muatan Perlu Masa Transisi

(Gan/E-3)
20/8/2018 02:45
Aturan Kelebihan Muatan Perlu Masa Transisi
( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KALANGAN pelaku usaha meminta pemerintah agar memberikan masa transisi sebelum kebijakan larangan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload/ODOL) diterapkan. Hal tersebut dianggap penting agar perjalanan logistik oleh angkutan barang tidak terganggu.

"Harus ada sosialisasinya terlebih dahulu. Seperti halnya, sebelum ada kebijakan pelat nomor ganjil genap diberlakukan," ungkap Kepala Bidang Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit, akhir pekan   Minggu  (19/8).

Menurut Anton, pada dasarnya pelaku usaha menyetujui adanya penertiban operasi ODOL yang diterapkan pada tiga titik jembatan timbang, yakni Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, dan Widang Tuban.

Operasi ini telah dimulai sejak awal Agustus lalu. Namun, menurut dia, pemerintah harus sadar bahwa operasi ODOL tentu akan berdampak pada beberapa sisi. Sebab, dari kebijakan membatasi muatan dan dimensi kendaraan angkut tentu akan membuat harga angkut bertambah. Dengan begitu, penambahan harga angkut bisa mengakibatkan kenaikan harga barang.

Untuk itu, ia berharap pemerintah memberikan waktu transisi terlebih dahulu kepada para pengusaha sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Pemerintah harus melihat kondisi di lapangan juga. Mereka harus sadar kebijakan pembatasan ODOL akan berdampak pada kenaikan harga barang," tandas Anton.

Sementara itu, PT Jasa Marga Tbk menegaskan tidak akan ada tole-ransi terkait penegakan hukum dan perberlakuan aturan untuk angkutan berat berkelebihan muat-an dan dimensi (overdimension overload/ODOL) di jalan tol milik BUMN itu.

"Tak ada toleransi, kami tetap tegas sesuai aturan MST (muatan sumbu terberat) 10 ton. Jika berlebih, harus tambah sumbunya," kata Dirut PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan meningkatkan frekuensi penegakan hukum di jalan tol terkait kebijakan ODOL itu, dari tiga bulan sekali menjadi sebulan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya