Pemerintah Rumuskan Regulasi Pengemasan Makanan

Tesa Oktiana Surbakti
28/5/2015 00:00
 Pemerintah Rumuskan Regulasi Pengemasan Makanan
(ANTARA/Andika Wahyu)
APA yang muncul dibenak masyarakat bila mengetahui kemasan yang membungkus produk makanan mengandung zat berbahaya? Tentu mereka

urung mengkonsumsinya. Sayangnya, selama ini konsumen minim informasi, apalagi banyak ditemukan kasus produsen yang tak acuh terhadap kualitas pembungkus yang digunakan.

Demi menyelamatkan kesehatan konsumen, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bersama kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok regulasi teknis yang mengatur standardisasi penggunaan komponen kemasan produk makanan, termasuk berbahan dasar kertas. Regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan menteri (permen) Perindustrian yang ditargetkan selesai penyusunannya pada akhir 2015.

"Di samping menggodok rancangan undang-undang sekaligus petunjuk teknisnya, kita juga melakukan kajian ilmiah. Pertemuan dengan produsen juga intens diadakan agar ada pemahaman persepsi," ujar Kepala Sub Direktorat Industri Selulosa dan Plastik Kementerian Perindustrian Emil Satria kepada pewarta di sela-sela industry gathering bertajuk "Product Innovation Management: HowPulp andPaper Industry Faces the ASEAN Economic Community 2015", Rabu (27/5).

Emil tidak menampik bila banyak makanan olahan yang tersebar di tengah masyarakat, seperti pasar tradisional atau warung, menggunakan koran bekas atau kertas sisa. Alhasil pengawasan memang sulit dilakukan di tatanan tersebut. Oleh karenanya, pemerintah berfokus pada pengaturan penggunaan kemasan makanan yang disediakan industri. Dari sisi kajian aspek kesehatan, bila kemasan makanan, seperti dari kertas misalnya, mengandung zat-zat berbahaya akan langsung bermigrasi ke makanan di dalamnya.

"Kertas itu jangan dianggap remeh, jika tidak mengikuti standar kesehatan, ada zat-zat berbahaya yang bisa terkena makanan. Kadang si produsen juga tidak sadar. Apalagi tidak semua industri penghasil kertas, kompatible dalam memproduksi kertas sebagai pembungkus makanan yang aman. Oleh karena itu pengaturan teknisnya sedang kita susun agar ada standardisasi yang menjadi acuan," imbuh dia.

Ke depan, setelah regulasi itu selesai dirumuskan, pemerintah akan segera membawanya ke World Trade Organization (WTO) untuk memperoleh sudut pandang lainnya. Ditemui di lokasi yang sama,

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Brakasida mengamini perlunya pengaturan khusus terhadap kemasan yang dipakai sebagai wadah pembungkus makanan. ''Ngeri loh, pembungkus makanan panas misalnya, kalau tidak di-SNI-kan, zat-zat dari kertas bisa ikut menempel ke makanan. Akibatnya konsumen bisa terganggu kesehatannya,'' cetus Liana.
 
Perempuan berambut pendek ini berpendapat pemerintah harus mengawasi dengan ketat pabrik-pabrik pengemasan makanan. Menurutnya, selama ini banyak persoalan mendasar dalam sektor pengemasan yang kurang diatur pemerintah. Liana mengklaim pihaknya ikut berkontribusi dalam membuat pengkajian terhadap penggunanaan kertas sebagai bahan pembungkus makanan.

Produsen industri kertas, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) yang diwakili Manager Research and Development Ade Burhanuddin, berpendapat senada. Ade mengatakan sebagai pelaku usaha yang ikut memproduksi bahan baku kertas yang juga dipakai untuk kemasan makanan, pihaknya menilai regulasi yang dimaksud amat dibutuhkan.

''Memang betul dibutuhkan regulasi khusus dalam pelaksanaan industri, khususnya pengemasan makanan. Karena menyangkut kehidupan masyarakat,'' pungkas Ade.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya