Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk membeli seluruh hasil produksi minyak mentah yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) nasional. Kebijakan ini adalah perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat Rapat Terbatas (Ratas) sebagai bagian dari program peningkatan devisa di sektor ESDM.
"Pertamina harus beli minyak produksi dari KKKS, dan Pertamina akan membeli dengan harga pasar. Jadi jangan produksi dari sini kemudian diekspor keluar dan Pertamina impor dari luar kesini, yang pasti Pertamina wajib membeli," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dalam keterangan resmi Kamis (16/8).
Mengenai harga beli Pertamina, Jonan memastikan bahwa Pertamina akan membeli sesuai dengan harga minyak dunia yang berlaku, sementara untuk mekanisme pembelian minyak mentah dari KKKS akan dipersiapkan oleh SKK Migas.
"Saya tidak tahu perbedaan antara harga ekspor crude dengan impor, tapi yang pasti Pertamina wajib untuk membeli dengan sesuai market price tidak mungkin tidak, dan SKK Migas yang akan membuat mekanisme jual belinya," jelas Jonan.
Kebijakan mewajibkan Pertamina untuk membeli produksi minyak nasional ini akan berlaku secara permanen. Diharapkan dengan kebijakan itu Pertamina tidak hanya bisa mengurangi impor minyak mentah, tetapi juga mengurangi biaya transportasi minyak mentah.
"Ya ini perintah Presiden, ya sudah diambil dari lokal saja, supaya hemat biaya transportasi," tutupnya. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved