Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AWAL Januari 2018, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menggandeng kalangan perbankan mengenalkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam rangka melakukan efisiensi pelayanan pembayaran.
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN, BI sebagai bank sentral berupaya menghilangkan sekat antarsistem yang dimiliki tiap-tiap bank.
Dengan kartu berlogo GPN itu, nasabah lebih dimudahkan dalam melakukan transaksi lintas perbankan tanpa harus dipotong biaya antarbank seperti sebelumnya.
"Yang tak kalah penting, dengan kartu keluaran dalam negeri ini dapat menghemat devisa negara jika dibandingkan dengan kartu debit produk luar negeri, di antaranya Visa, Alto, dan Mastercard," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo di Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, jika menggunakan kartu keluaran luar negeri, devisa akan lari ke luar negeri pula. Sebaliknya, jika menggunakan Kartu GPN, biaya transaksi cukup dikelola di dalam negeri.
"Hingga kini, sudah banyak negara yang menerapkan langkah serupa demi penghematan, di antaranya Jepang, Tiongkok, dan Singapura," pungkas Gatot seperti dikutip dari Antara.
Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto menyatakan nilai transaksi melalui GPN hingga Juni 2018 telah mencapai Rp11,58 triliun.
Adapun secara nasional, GPN dengan kartu ATM berlogo burung garuda itu dapat menekan biaya transaksi melalui ATM dengan rata-rata Rp17 miliar per hari secara nasional.
Dia memastikan nilai transaksi tersebut akan makin meningkat di masa mendatang karena masyarakat mulai menyakini manfaat beserta kemudahan pelaksanaan GPN.
Manfaat itu antara lain efisiensi karena biaya yang murah, keamanan karena ada perlindungan data nasabah, dan terakhir kedaulatan karena mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional.
Menurut dia, dengan penggunaan kartu tersebut, nantinya tidak akan ada lagi merchant discount rate (MDR) yang dikenakan pada nasabah dalam setiap transaksi di merchant.
"Kalau selama ini kan dalam setiap pembelanjaan di merchant, biasanya ada biaya transaksi sebesar 1,6%-2,2%. Nantinya biaya ini dikenakan ke merchant," katanya.
Karena itu, jika dalam praktiknya nanti masih ditemui biaya transaksi yang dikenakan kepada nasabah, pihaknya meminta agar nasabah tersebut segera melaporkan ke BI.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menambahkan, penerapan GPN turut mewujudkan sistem bantuan sosial yang efisien dan efektif sehingga bisa tepat sasaran tanpa potongan apa pun.
Terus berkoordinasi
Menurut Direktur Eksekutif Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Wibowo, saat ini sudah ada 10 juta kartu debit/ATM edisi GPN yang beredar di masyarakat sejak sosialisasi pada awal 2018.
BI menargetkan pada akhir Desember 2018, jumlah kartu debit/ATM GPN yang beredar di masyarakat mencapai 30% dari total kartu debit/ATM GPN yang secara bersih mencapai 110 juta keping.
"Target 30% tahun ini insya Allah tercapai jika melihat antusiasme masyarakat," kata Pungky.
Karena itu, lanjut dia, BI terus berkoordinasi secara intensif dengan kalangan perbankan untuk mendorong penerbitan dan kesuksesan nasabah dalam penggunaan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN.
Sementara itu, menurut Asisten Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Rino Is Tryanto, BI pada prinsipnya tidak pernah mewajibkan masyarakat untuk mengganti kartu yang dimiliki menjadi GPN karena yang memiliki kartu ialah bank.
Namun, kata dia, masyarakat sebagai pemegang kartu GPN memiliki andil dalam percepatan dan kesuksesan pergantian kartu. "Nasabah, misalnya, diminta melaporkan jika ada masalah dalam penggunaan kartu berlogo GPN itu," kata Rino. (E-3)

Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved