Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tidak mengalami perubahan.
Dalam rilisnya, kemarin, Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, mengatakan pihaknya telah meng-evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat. Untuk di bank umum rupiah tetap dipatok 6,25% dan 1,50% untuk valas, sedangkan di BPR, bunga untuk simpanan rupiah sebesar 8,75%.
Menurut Adi, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan perbankan. Di sisi lain, suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuai-an terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter.
Dalam mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, imbuh Adi, LPS akan terus memonitor pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk menyesuaikan terhadap tingkat bunga penjaminan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan me-nempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Adi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved