Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan.
Adapun rincian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Umum untuk rupiah sebesar 6,25%, Valas 1,50%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk rupiah sebesar 8,75%.
"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan," ujar Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, melalui rilis yang diterima, Rabu (15/8).
Di sisi lain suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter.
Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved