Literasi Kosumen Rendah, OJK Adakan Workshop Perlindungan Konsumen

Irene Harty
25/5/2015 00:00
Literasi Kosumen Rendah, OJK Adakan Workshop Perlindungan Konsumen
(Antara)
OTORITAS Jasa Keuangan mengadakan workshop perlindungan konsumen sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan 2015 karena literasi konsumen sektor jasa keuangan masih rendah.

“Untuk konsumen ini memang tantangan tersendiri dari survei yang dilakukan OJK 2013, tingkat literasi 21% hamper 22%,” ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo dalam pembukaan Workshop Perlindungan Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 25-26 Mei 2015 di Hotel Intercontinental, Jakarta, Senin (25/5).

Sementara itu pemanfaatan dari layangan sektor jasa keuangan baru mencapai 59%. Tapi kebanyakan dari konsumen itu belum sepenuhnya mengerti mengenai produk yang digunakan.

“Mereka belum tahu sebenarnya mengenai produk itu sendiri contohnya jika punya karti kredit, mereka belum tahun bagaimana cara hitung bunga kartu kredit, kalau punya debit biayanya,” tambahnya. Hal itu menjadi bagian dari fungsi literasi yang perlu ditingkatkan salah satunya dengan mengadakan workshop.

Dengan workshop diharapkan pelaku usaha jasa keuangan dapat menyadari kewajiban untuk mengedukasi konsumennya. Selain itu pelaku usaha jasa keuangan juga memiliki pandangan baru terhadap konsumen bukan sebagai obyek tapi sebagai mitra.

Workshop tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan yang ditandatangani 26 Juli 2013 dan dikeluarkan Agustus 2013 itu mengandung lima prinsip penerapan konsumen yakni transparansi, keadilan, kehandalan, keamanan data konsumen, dan penanganan pengaduan.

“Dari pemantauan yang dilakukan memang belum semua mengikuti peraturan ini, memang untuk sebagian industri seperti dana pensiun, asuransi belum diatur, kalau perbankan sudah pernah diatur oleh Asosiasi Perbankan Indonesia,” jelasnya. Namun dengan adanya workshop maka pilar perlindungan nasabah sesuai karakter masing-masing setor bisa dipahami.

Budaya perlindungan konsumen menjadi bagian yang paling penting untuk diubah karena pelaku usaha memiliki semua informasi konsumen. Dengan penerapan budaya itu maka seharusnya perubahan berbagai hal di industri juga terjadi.

Seperti perubahan standard operational procedure (SOP) mengenai perjanjian baku atau klausula baku. Dari awalnya tanda tangan formulir berarti bersedia menyerahkan data untuk kepentingan komersial lainnya berubah menjadi tidak semena-mena menggunakan data kosumen.

“Kemudian dari sisi transparansi bank dilarang menggunakan kata-kata superlatif, bank terkuat, kalaupun pernah mendapatkan award harus ada referensinya siapa dan tahun berapa,” sahut Anto.

Lalu perbaikan di klausula baku mengenai keamanan dan transparansi sampai penyelesaian penanganan pengaduan.

Perubahan di kalusula baku dilakukan secara bertahap dalam suatu action plan sejak peraturan efektif diberlakukan atau Agustus 2014. Sebagai pengawas OJK sendiri terus memantau perkembangan perubahan yang dilakukan pelaku sektor jasa keuangan dan memberi sanksi sesuai kondisi, mulai dari surat teguran, pembinaan, sampai pencabutan izin usaha. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya