BKPM Minta Industri Gula Rafinasi Sampaikan Rencana Kerja
Ade Hapsari Lestarini
25/5/2015 00:00
(Antara/Rosa Panggabean)
BADAN Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) meminta industri gula rafinasi segera menyampaikan
rencana kerja kepada pemerintah.
Rencana
kerja tersebut sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11
perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki izin prinsip. Melalui rencana
kerja tersebut, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan
yang sesuai dengan kebutuhan industri gula.
"Penyampaian
rencana kerja tersebut juga merupakangoodwilldalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan
perkebunan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam siaran persnya, di
Jakarta, Senin (25/4/2015).
Menurut
dia, BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektare (ha)
lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut.
"BKPM
akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk
memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak
mematuhinya," tegas Franky.
Sebelumnya,
dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein beberapa waktu lalu,
Franky menyatakan pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu
bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta ha.
Jumlah
tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar
605.000 ha. Presiden Jokowi, saat kunjungan ke Jawa Timur (21/5) yang lalu juga
mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan.
Adapun
dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit
pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun
kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya
beroperasi.
"Dalam
bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud
dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. Sejak
pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri
gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu," jelas dia.
Sementara
dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8
juta ton pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan
pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya
mencapai 6.000 toncane per day(TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada 2019. (Q-1)