BKPM Minta Industri Gula Rafinasi Sampaikan Rencana Kerja

Ade Hapsari Lestarini
25/5/2015 00:00
BKPM Minta Industri Gula Rafinasi Sampaikan Rencana Kerja
(Antara/Rosa Panggabean)

BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.


Rencana kerja tersebut sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki izin prinsip. Melalui rencana kerja tersebut, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula.

"Penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (25/4/2015).

Menurut dia, BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektare (ha) lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut.

"BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya," tegas Franky.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein beberapa waktu lalu, Franky menyatakan pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta ha.

Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 ha. Presiden Jokowi, saat kunjungan ke Jawa Timur (21/5) yang lalu juga mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan.

Adapun dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

"Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. Sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu," jelas dia.

Sementara dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada 2019.  (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya