Pemerintah Kurangi Porsi Pembiayaan FLPP

Andhika Prasetyo
14/8/2018 19:56
Pemerintah Kurangi Porsi Pembiayaan FLPP
(ANTARA)

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan subsidi Rumah Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 90% Pemerintah dan 10% perbankan menjadi 75% pemerintah dan 25% perbankan.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai 20 Agustus 2018. Hal ini dilakukan selain untuk meningkatkan jumlah rumah bersubsidi, juga mengurangi beban fiskal pemerintah.

“Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Lana Winayanti di Jakarta, Selasa (14/8).

Perubahan proporsi tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR FLPP sebesar 5% selama masa kredit yakni 15-20 tahun.

Melalui KPR FLPP, Kementerian PU-Pera juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah serta belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.

Seiring perubahan kebijakan tersebut, penandatanganan amandemen Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) pun dilakukan antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PUPR yang mengelola dana subsidi Kredit Perumahan (KPR) FLPP dan 39 Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP. Selain itu juga dilakukan penandatanganan PKO antara PPDPP dengan empat bank lainnya yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga.

Dengan tambahan 4 bank pelaksana, maka total bank pelaksana penyalur KPR FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank yang terbagi dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Selain itu juga dilakukan penandatangan kerjasama antara PPDPP, PT SMF dan Bank Pelaksana terkait pertukaran data.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, pada 2018, pihaknya mengelola dana sebesar Rp6,57 Triliun dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP sebesar 60.625 unit.

“Dengan penurunan porsi pendanaan pemerintah, maka volume rumah yang mendapatkan subsidi FLPP bisa bertambah menjadi 70.000 unit rumah,” kata Budi Hartono.

Untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP, Kementerian PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja bank pelaksana yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal Oktober mendatang berdasarkan data kinerja triwulan ketiga 2018.

”Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati dalam PKO,” tuturnya.

Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya mengemban tugas untuk melaksanakan amanat menjadi special mission vehicle, yakni sebagai fiscal tool pemerintah dalam menyediakan dana jangka menengah/panjang, guna mendukung ketersediaan rumah yang laik dan terjangkau untuk seluruh keluarga Indonesia.

“Melalui penandatanganan PKO penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan Bank, kami berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25% kepada bank pelaksana, sehingga kami berharap dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP,” jelasnya

Dukungan Kementerian PU-Pera dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, tidak hanya melalui FLPP namun juga Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana Tapak dan Sarusunami, Penurunan Pajak Penghasilan Final (PPH) dari 5 Persen menjadi 1 persen bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi, dan pemberian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Rumah Sederhana Tapak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya