Indonesia Minta AS Terlebih Dahulu Pelajari Revisi Peraturan Impor Hortikultura

Andhika Prasetyo
13/8/2018 18:16
Indonesia Minta AS Terlebih Dahulu Pelajari Revisi Peraturan Impor Hortikultura
(ANTARA)

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Perdagangan meminta otoritas Amerika Serikat (AS) untuk terlebih dulu memelajari poin-poin revisi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin impor produk hortikultura serta hewan dan produk hewan.

Hal itu diutarakan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan setelah pihak AS mendesak Wolrd Trade Organization (WTO) untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia senilai US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun.

Sebagaimana diketahui, pada 2015, Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia.

Total terdapat 18 poin yang diadukan oleh dua negara tersebut sebagai inkonsisten dengan komitmen Indonesia di WTO.

Pada 22 Desember 2016, panel sengketa mengumumkan temuan bahwa 18 poin yang diterapkan Indonesia tersebut memang tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati. Mereka merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian.

Pada 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding. Namun, pada 22 November 2017, Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi dari panel sengketa bahwa Indonesia harus melakukan penyesuaian atas 18 poin yang dipermasalahkan.

Melalui pembahasan yang cukup panjang, Indonesia pun melakukan penyesuaian. Penyesuaian tahap pertama, selambatnya dilakukan pada 22 Juli 2018 dan tahap kedua pada 22 Juni 2019.

"Kita sudah ikuti hasil panel. Kita ubah ketentuan untuk importasi produk hortikultura dan produk hewan di tingkat kementerian," ujar Oke di kantornya, Jakarta, Senin (13/8).

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) lanjutnya, telah melakukan penyesuaian dengan merevisi hal-hal yang dianggap sebagai inkonsistensi oleh AS.

"Inti dari gugatan AS adalah mereka tidak ingin ada pengaturan tentang waktu untuk mengajukan perizinan impor. Mereka tidak mau ada aturan tentang pemasukan komoditas. Jadi pengajuan dan pemasukan bisa dilakukan sepanjang tahun. Kita sudah jawab itu di Permentan dan Permendag yang direvisi. Kita sudah lakukan sebelum batas yang ditetapkan yakni 22 Juli," jelas Oke.

Langkah terburu-buru AS yang kemudian mendesak WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia berupa retalisasi senilai US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun, terang Oke, karena mereka tidak ingin kehabisan waktu dalam mengajukan file.

"Karena sejak 22 Juli, AS bisa menyatakan puas atau tidak puas terhadap penyesuaian yang telah kita lakukan, tetapi waktunya hanya 20 hari setelah itu. Mereka sekarang belum pelajari tetapi sudah reserve dulu hak mereka dan melakukan retaliasi. Jadi kami minta mereka pelajari dulu," tegasnya.

Pada 15 Agustus mendatang, perwakilan Indonesia di Jenewa, Swiss, akan melakukan pertemuan dengan AS dan WTO untuk duduk bersama dan meminta kejelasan maksud dari ketidakpatuhan yang dilayangkan pihak 'Negeri Paman Sam'.

"Ketika mereka mengajukan file, mereka harus menjelaskan dimana letak ketidakpatuhan kita," tandas Oke. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya