RUU Migas Harus Akomodasi Kebutuhan Investor

Jessica Sihite
21/5/2015 00:00
RUU Migas Harus Akomodasi Kebutuhan Investor
()
RANCANGAN Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan mulai dibahas pekan depan di DPR. Pembahasan akan dimulai dengan memanggil para investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk diminta masukan terkait regulasi di sektor hulu migas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika. Dia mengatakan regulasi sektor migas nasional harus mendukung kebutuhan para KKKS.

"Jangan sampai maunya kita. Kita akan minta IPA (Indonesia Petroleum Association) maunya apa karena kalian adalah objek. Jangan sampai yang diatur anda, 6ang memberi input bukan anda," ujar Kardaya di acara The 39th IPA Convention & Exhibition di JCC, Jakarta, Kamis (21/5).

Melihat fenomena migas di Tanah Air, fraksi dari Partai Gerindra ini mengaku prihatin lantaran adanya beberapa hal yang menurutnya tidak pas. Salah satunya ialah pengangkatan beberapa pejabat di sektor migas yang tidak memiliki latar belakang di bidangnya. Ia menyoroti Kepala SKK Migas yang ditempati oleh orang yang tidak memiliki pengalaman di bidang migas. Posisi Dirjen Migas pun juga disinggungnya demikian.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan experiment besar. Saya berdoa experiment berhasil," cetusnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadanya kepastian hukum di Indonesia. Menurutnya, pemerintah, Pertamina, BPH Migas, dan SKK Migas harus berpegang pada kontrak yang dilakukan dengan para KKKS. Sayangnya, kontrak yang ada saat ini masih berlaku antara KKKS dan BP Migas yang sudah dibubarkan.

"Sepele, tapi harus diubah karena mereka merasa tidak ada kontrak yang jelas," cetusnya.

Pun, Kardaya juga menilai insentif di bidang migas yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para investor.

Di tempat yang sama, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya akan berfokus pada peniadaan disinsentif ke depannya "Mestinya sebelum bicara insentif, disinsentif dibuang saja," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya