Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi

Irene Harty
19/5/2015 00:00
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi
(Antara/Andika Wahyu)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penghapusan sanksi administrasi penerimaan pajak. Hal itu ditandai dengan dihapusnya sanksi bunga pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung Utama DJP, Jakarta, Selasa (19/5).

Direktur Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto, menyebut Rp4 triliun potensi bunga yang dihapuskan untuk wilayah DKI Jakarta. "Karena bunga tidak berbatas, berhenti ketika dibayar," ujarnya dalam konferensi pers Penghapusan Sanksi Bunga.

Dia juga mengatakan penghapusan akan membawa keuntungan. Jumlah sanksi administrasi yang dihapuskan cukup besar dan dapat digunakan untuk hal lainnya.

"Prosedurnya dia akan membayar tahuhan, laporan pada Kantor Pelayanan Pajak setempta untuj dihapuskan sanksinya," lanjut Eddy. Syaratnya hanya melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016.

Jika wajib pajak di DKI Jakarta merespon baik kebijakan di atas maka ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp5 triliun. Sampai 24 Maret 2015 DJP telah berhasil mencairkan tunggakan pajak dari 12 penanggung pajak sebesar Rp6,75 triliun, sangat sedikit dari nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 Rp67,7 triliun.

Direktur Jenderal DJP Kementerian Keuangan, Sigit Priadi, mengungkapkan sanksi administrasi yang dihapuskan terhitung mulai 2013 hingga lima tahun ke belakang. "Ini berlaku hanya di 2015," sahutnya.

Kebijakan yang dinamakan reinventing policy tersebut menghapus ketentuan bunga penagihan tunggakan wajib pajak 2% per bulan yang berlaku selama empat tahun lalu. Dalam tema tahun pembinaan, menurut Sigit penghapusan bunga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sigit menyebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat penghapusan sanksi administrasi tersebut. "Sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU KUP, DJP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi atau bunga sesuai UU karena bunga WP atau WP tidak mengerti perpajakan. Aturan pelaksanaanya ada di Kementerian Keuangan," jelasnya.

DJP sendiri sudah mengundang 328 wajib pajak badan dan orang pribadi dari 7 kantor wilayah untuk melakukan pertemuan. Wajib pajak yang diundang itu berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

Inspektur Jenderal Bareskrim Polri, Ahmad Riyagus, mendukung sepenuhnya penghapusan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 tentang pembayaran ketetapan pajak yang dibayar 2015 dan Nomor 91 tentang pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan selama 2015 yang diterbitkan Februari lalu. Itu merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kewajiban pajak.

"DJP keluarkan surat keputusan pembentukan tim satgas yang punya lingkup tugas dan ditempati oleh DJP dan Polri seperti menentukan target WP, alokasi pelaksaan kepatuhan, pengawasan kepatuhan WP, koordinasikan pengawasan penegakan WP, termasuk pendampingan DJP," tuturnya. Selain sanksi, ada pula pidana umum dan khusus yng tidak sepenuhnya dioperasionalkan.

Kepala Biro Perencanaan Keuangan KPK, Bimo Gunung, berharap wajib pajak dapat memanfaatkan momen tersebut. Jika wajib pajak melakukan pembayaran dengan benar maka kesejahteraan rakyat akan lebih baik dan kemiskinan berkurang.

Sejauh ini kerja sama DJP dengan KPK sebatas pertukaran data. "Kami dengan DJP MoU untuk pertukaran data. Data SPT dari DJP juga bisa kami jadikan profil tersangka di KPK," tandas Bimo. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya