Taspen Bayarkan THT dan Pensiun Ahok

Wibowo
19/5/2015 00:00
Taspen Bayarkan THT dan Pensiun Ahok
(Dok. bumn.go.id)
PT Taspen (persero) membayarkan hak Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok selaku Bupati Belitung Timur dengan periode jabatan 1 September 2005 hingga 31 Desember 2006. Serta THT selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta periode jabatan 1 November 2012 sapai 31 Oktober 2014.

Penyerahan dilakukan Direktur Operasi, Ermanza didampingi Direktur Umum, Bagus Rumbogo serta Kepala KCU Jakarta, Kristyanto di Jakarta, Senin (18/5). Pada kesempatan itu pula hadir Sekda DKI Jakarta, Suradika mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Penyerahan dilakukan di Pendopo Gubernur DKI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Ermanza mengatakan posisi Taspen yang telah menyelesaikan roadmap sebagai amanah dari Undang-Undang BPJS. Dalam roadmap ini poin utama yang ditekankan Taspen sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi kesejahteraan ASN.

Selain itu, Ermanza menjelaskan bahwa Taspen dalam memberikan jaminan pasca kerja bagi PNS melakukan top-up. Sehingga dapat meningkatkan nilai THT para PNS ketika mereka memasuki masa pensiun. "Top-up ini akan dikelola oleh anak perusahaan Taspen, Taspen Life, yang iurannya akan diambil dari remunerasi pegawai," kata dia.

Menurutnya, Ahok sangat mengapresiasi bentuk kepedulian Taspen dalam melakukan program proaktif (jemput bola) kepada peserta seperti yang dilakukan pada hari ini dan mengusulkan suatu waktu Taspen dapat menyelenggarakan kembali penyerahan ini dengan mengumpulkan peserta yang memasuki masa pensiun pada satuan kerja tertentu kemudian diberikan THT.

Selain itu Ahok juga mengapresiasi roadmap yang telah dibuat oleh Taspen, dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan PNS namun juga harus disertai dengan pembenahan dari sisi SDM PNS agar layak menerima jaminan kesejahteraan. (RO/Bow/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya