Taspen Fokus Kelola Jaminan Sosial ASN

MICOM
09/8/2018 19:12
Taspen Fokus Kelola Jaminan Sosial ASN
()

SETELAH beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo menyampaikan instruksi agar Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) direvitalisasi menjadi Pengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga lebih fokus dalam meningkatkan manfaat bagi pegawai yang bekerja pada penyelengara negara/ASN, kali ini BPJS Ketenagakerjaan/BPJS TK diminta fokus menangani jaminan sosial bagi pekerja sektor swasta.

Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih kewalahan dalam mengelola jaminan sosial sektor swasta. Hal ini sangat jelas terlihat dari banyaknya warga negara yang masih belum mendapatkan haknya sebagai penerima jaminan sosial sebagaimana UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004.

Sejak diundangkannya UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011, Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) dibubarkan tanpa likuidasi dan digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BPJS TK. Namun sudah hampir 8 tahun, sampai dengan saat ini BPJS masih kewalahan menangani klaim jaminan sosial. Masih banyak keluhan pekerja mengenai sulitnya mencairkan dana jaminan sosial ketenagakerjaan karena waktu pengurusan klaim hingga cairnya dana yang dinilai memakan waktu yang cukup lama.

Selain persoalan mengenai lamanya proses klaim BPJS TK, masih sangat banyak pekerja sektor swasta yang belum menjadi anggota BPJS sehingga kehilangan haknya untuk dilindungi oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada akhir 2017 lalu, dari sekitar 112 juta angkatan kerja, baru 25 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih fokus mengelola jaminan sosial sektor swasta, sedangkan PT Taspen (Persero) tetap fokus menangani jaminan sosial bagi Penyelenggara Negara dan Asabri  bagi TNI/Polri.

Disampaikan pada acara Simposium Orkestra bertajuk Platform Stratejik Kebijakan Jaminan Sosial Nasional Menuju Tahun 2029 yang digelar di Jakarta Rabu/8 Agustus 2018, Nur Suhud Anggota DPR Komisi IX selaku narasumber acara menyampaikan bahwa saat ini BPJS TK dinilai masih sangat kurang dalam menangani sektor private.

"Menangani yang private saja belum baik, concern saja lah BPJS TK.", ungkapnya.

Nur Suhud juga meminta Taspen & Asabri Fokus pada peserta Penyelenggara Negara & TNI Polri.

"Taspen dan Asabri tetap seperti sekarang saja, UU yang akan direvisi, pasal-pasal yang menghambat segera direvisi", ungkap Nur Suhud.

"Tidak ada sanksi untuk Taspen dan Asabri kalau tidak mengalihkan sampe 2029, coba cek UU nya, tidak ada sanksi itu. Revisi UU BPJS dan SJSN, ubah mindset monopoli, yang penting itu pertumbuhan ekonomi semakin baik", pungkas Nur Suhud.

Untuk meningkatkan layanan, saat ini PT Taspen (Persero) sudah menerapkan layanan 1 hour service/layanan klaim 1 jam bahkan layanan klim otomatis bagi Peserta Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara. Diharapkan Operator Jaminan Sosial lainnya juga dapat meningkatkan manfaat dan kemudahan bagi para pesertanya untuk menuju Sistem Jaminan Sosial Nasional yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. (RO/OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya