47 Pulau Terluar telah Disertifikasi

Iqbal Musyaffa
18/5/2015 00:00
47 Pulau Terluar telah Disertifikasi
(Salah satu pulau terluar, Pulau Bertuah, yang terletak di perairan Samudra Hindia--(ANTARA/Regina Safri))
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang telah menyertifikasi 47 pulau-pulau terluar dari total 92 pulau terluar yang harus disertifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR Doddy Imron Cholid seusai pelantikan pejabat eselon I di Jakarta, Senin (18/5). “Sisa pulau-pulau terluar yang belum tersertifikasi akan selesai pada tahun ini,” ujarnya

Doddy menambahkan, saat ini sudah ada laporan tambahan baru untuk pulau-pulau yang siap disertifikasi, yakni 2 pulau di NTT, 2 pulau di Kalimantan Timur, 3 pulau di Nangro Aceh Darussalam, dan 3 pulau di Kepulauan Riau.

“Selama ini kita terkendala masalah jarak dan sulitnya medan tempuh untuk menjangkau pulau-pulau tersebut. 47 pulau yang tersertifkasi itu dilakukan selama 3 tahun,” kata Doddy.

Untuk mendukung sertifikasi, kementerian ATR bekerja sama dengan TNI AL dengan bantuan berupa sarana transportasi.

Ia mengatakan, urgensi dari sertifikasi pulau-pulau terluar adalah untuk mencegah pengklaiman negara-negara yang berbatasan laut dengan Indonesia atas pulau-pulau tersebut.

“Kalau belum disertifikasi, mudah diklaim oleh negara lain. Ini kita inisiatif dulu meskipun penggunaannya nanti bisa untuk instansi apapun sesuai kebutuhan. Nantinya akan menjadi aset negara,” terangnya.

Pulau-pulau yang disertifikasi bukan hanya pulau-pulau berpenduduk, tetapi juga termasuk pulau-pulau yang tidak berpenghuni. “Anggaran untuk sertifikasi adalah Rp400 ribu-Rp600 ribu per bidang tanah.”

Dirjen Penanganan Sengketa Agraria dan Pemanfaatan Ruang Tanah Bambang Binantoro menambahkan sudah 40% daerah perbatasan termasuk pulau-pulau terluar yang selesai disertifikasi. “Dalam waktu 3 tahun seluruh wilayah perbatasan republik ini akan tersertifikasi.”

Pengamat pertanahan Yayat Supriatna mengatakan memang sudah seharusnya pulau-pulau terluar tersebut disertifkasi. “Itu agar jelas siapa pemiliknya apakah pusat, daerah, atau lembaga pemerintahan tertentu dan tidak diklaim oleh individu, perusahaan tertentu, ataupun negara lain.”

Ia pun menekankan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada proses sertifikasi saja. “Tetapi setelah itu harus dipikirkan pemanfataannya apakah untuk perikanan, pariwisata, ataupun lainnya.”

Menurutnya, pemanfaatan pulau-pulau terluar masih kurang maksimal. “Pulau-pulau yang dimanfaatkan dengan baik belum lebih dari 50%.” (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya