(Salah satu pulau terluar, Pulau Bertuah, yang terletak di perairan Samudra Hindia--(ANTARA/Regina Safri))
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang telah menyertifikasi 47 pulau-pulau terluar dari total 92 pulau terluar yang harus disertifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR Doddy Imron Cholid seusai pelantikan pejabat eselon I di Jakarta, Senin (18/5). “Sisa pulau-pulau terluar yang belum tersertifikasi akan selesai pada tahun ini,†ujarnya
Doddy menambahkan, saat ini sudah ada laporan tambahan baru untuk pulau-pulau yang siap disertifikasi, yakni 2 pulau di NTT, 2 pulau di Kalimantan Timur, 3 pulau di Nangro Aceh Darussalam, dan 3 pulau di Kepulauan Riau.
“Selama ini kita terkendala masalah jarak dan sulitnya medan tempuh untuk menjangkau pulau-pulau tersebut. 47 pulau yang tersertifkasi itu dilakukan selama 3 tahun,†kata Doddy.
Untuk mendukung sertifikasi, kementerian ATR bekerja sama dengan TNI AL dengan bantuan berupa sarana transportasi.
Ia mengatakan, urgensi dari sertifikasi pulau-pulau terluar adalah untuk mencegah pengklaiman negara-negara yang berbatasan laut dengan Indonesia atas pulau-pulau tersebut.
“Kalau belum disertifikasi, mudah diklaim oleh negara lain. Ini kita inisiatif dulu meskipun penggunaannya nanti bisa untuk instansi apapun sesuai kebutuhan. Nantinya akan menjadi aset negara,†terangnya.
Pulau-pulau yang disertifikasi bukan hanya pulau-pulau berpenduduk, tetapi juga termasuk pulau-pulau yang tidak berpenghuni. “Anggaran untuk sertifikasi adalah Rp400 ribu-Rp600 ribu per bidang tanah.â€
Dirjen Penanganan Sengketa Agraria dan Pemanfaatan Ruang Tanah Bambang Binantoro menambahkan sudah 40% daerah perbatasan termasuk pulau-pulau terluar yang selesai disertifikasi. “Dalam waktu 3 tahun seluruh wilayah perbatasan republik ini akan tersertifikasi.â€
Pengamat pertanahan Yayat Supriatna mengatakan memang sudah seharusnya pulau-pulau terluar tersebut disertifkasi. “Itu agar jelas siapa pemiliknya apakah pusat, daerah, atau lembaga pemerintahan tertentu dan tidak diklaim oleh individu, perusahaan tertentu, ataupun negara lain.â€
Ia pun menekankan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada proses sertifikasi saja. “Tetapi setelah itu harus dipikirkan pemanfataannya apakah untuk perikanan, pariwisata, ataupun lainnya.â€
Menurutnya, pemanfaatan pulau-pulau terluar masih kurang maksimal. “Pulau-pulau yang dimanfaatkan dengan baik belum lebih dari 50%.†(Q-1)