Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GEBRAKAN industri finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum optimal untuk menambal sisa kebutuhan pembiayaan guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Erwin Har-yono dalam diskusi di Jakarta mengatakan, untuk naik peringkat ke level negara berpendapatan tinggi, Indonesia butuh pertumbuhan ekonomi setidaknya 6,0% (year on year/yoy) setiap tahun.
Untuk mencapai angka pertumbuhan tersebut, dibutuhkan pertumbuhan pembiayaan pasar modal, perbankan, dan juga korporasi pembiayaan (multifinance) sebesar 15%-16% (yoy) per tahun. Saat ini, pertumbuhan pembiayaan dari tiga sektor keuangan konvensional tersebut baru mencapai 13%.
“Fintech diharapkan bisa memenuhi sekitarnya yakni 3%. Apakah fintech bisa memberikan itu? Sejauh ini belum. Fintech belum merevolusi industri keuangan. Tapi harapan kami sangat besar untuk fintech agar terus berkontribusi,” katanya.
Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo ) Lis Lestari Sutjiati, industri fintech dapat meningkatkan jumlah penduduk yang terakses layanan keuangan. Setidaknya dari target 75% jumlah penduduk melek layanan keuangan, fintech menyumbang 16%.
Salah satu caranya dengan aksesibilitas fintech yang dapat dengan mudah digunakan melalui ponsel pintar. Dengan begitu, fintech diharapkan dapat memberikan layanan keuangan bagi masyarakat di daerah terluar dan terdepan.
Hingga saat ini, terdapat 350 perusahaan fintech yang tercatat di Indonesia. Dari angka tersebut, 3% di antaranya bergerak di bidang asuransi dan 4% fokus di bidang penambahan modal (capital raising). Selain itu, 11% ber-gerak di sektor manajemen investasi dan 11% di market provisioning, juga ada 32% di bagian deposit dan pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan OJK tentang inovasi keuangan digital (IKD).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan aturan tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaku fintech. “Aturan itu langsung berlaku,” ujarnya. (Try/Ant/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved