RSPO Perketat Standar Kelapa Sawit

Ibnu Haykal
12/5/2015 00:00
RSPO Perketat Standar Kelapa Sawit
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ROUNDTABLE on Sustainable Palm Oil (RSPO) bersama World Wide Fund for Nature (WWF) memperketat standar sertifikasi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan dengan membentuk task force untuk menerapkan prinsip legality (legalitas) and traceability (ketelusuran).

Direktur RSPO Indonesia, Desi Kusumadewi mengakui selama ini masih ada industri kelapa sawit yang sudah memperoleh sertifikat RSPO, namun masih mencampur kelapa sawit yang diproduksi secara berkelanjutan dengan yang tidak. Menurut Desi akar masalahnya ada pada proses penelusuran produksi kelapa sawit setelah perusahaan disertifikasi. Tidak adanya penelusuran yang berkelanjutan memberi celah bagi oknum perusahaan untuk menggunakan kelapa sawit illegal.

“Kini kami menekankan prinsip legality and traceability dengan melakukan penelusuran produksi kelapa sawit milik perusahaan tersertifikasi setiap satu tahun sekali dan perpanjangan sertifikasi setiap lima tahun sekali,” ungkap Desi dalam siaran pers RSPO di gedung WTC I Jakarta, Selasa (12/5).

Manajer Program Kelapa Sawit Berkelanjutan WWF Indonesia, Putra Agung mengungkapkan pada beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan ekspansi lahan kelapa sawit di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Menurutnya, industri kelapa sawit seharusnya tidak dibangun di atas lahan hutan lindung, lahan yang masih terlibat sengketa dengan masyarakat adat, dan lahan perkebunan yang belum tersertifikasi. Putra mendukung upaya RSPO agar pabrik-pabrik sawit yang bersertifikat tersebut benar-benar memenuhi standard sustainable palm oil yang seharusnya.

"Mengapa butuh legality and traceability, karena ada risiko yang terindentifikasi yaitu masih adanya perusahaan yang melakukan mixing antara Certificate Sustainable Palm Oil (CSPO) dan unknown source, jadi perlu di-trace agar kita tahu kalau sawit itu benar-benar sustainable,” ujar Putra dalam kesempatan yang sama.

Penasehat RSPO Bungaran Saragih mengungkapkan pembentukan task force tersebut adalah untuk meyakinkan masyarakat bahwa RSPO memiliki komitmen yang solid untuk memastikan industri kelapa sawit melakukan produksinya secara ramah lingkungan. Menurutnya sertifikasi CSPO tidak boleh hanya sebatas uji kelayakan sebelum mendapatkan sertifikat, namun uji kelayakan harus terus dilakukan secara berkala.

"?Supaya RSPO respectable dan diakui maka harus dipastikan perusahaan yang disertifikasi itu benar-benar bekerja secara sustainable, jadi sertifikat RSPO itu bukan bohong-bohongan,” ujar Bungaran.

RSPO merupakan asosiasi dari berbagai organisasi dari sektor industri kelapa sawit seperti LSM bidang lingkungan, investor, akademisi, bankir, dan perkebunan. Lembaga yang berdiri pada 2004 di Swiss ini ikut mengembangkan dan mengimplementasikan standard global produksi minyak sawit berkelanjutan. Saat ini sebanyak 100 perusahaan sawit di Indonesia telah bergabung atau mengantongi sertifikat RSPO. Sementara produksi CSPO dari Januari sampai Mei 2015 telah mencapai 10,9 juta ton. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya