Pengelolaan PDAM Amburadul

Iqbal Musyaffa
12/5/2015 00:00
Pengelolaan PDAM Amburadul
( ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan daerah air minum di 102 daerah. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa pengelolaan PDAM masih berantakan.

Sebanyak 102 PDAM yang diperiksa berada di delapan lokasi, antara lain pulau Sumatera sebanyak 39 PDAM, Pulau Jawa dengan 42 PDAM, Kalimantan sebanyak 6 PDAM, Bali 1 PDAM, Sulawesi 8 PDAM, Nusa Tenggara 2 PDAM, Maluku 2 PDAM, dan Papua 2 PDAM.

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan dari 102 PDAM yang diperiksa, hanya 19 PDAM yang memenuhi target penyediaan air minum berkualitas yang dapat diakses masyarakat sebesar 67%. “Sementara 83 lainnya tidak memenuhi target,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).

Yudi mengatakan periode pemeriksaan dilakukan pada 2013 dan semester I 2014. Selain itu, disampaikan pula bahwa setengah dari 350 PDAM yang ada berada pada kondisi kurang sehat. â€œ95 pemda belum memiliki aspek perencanaan penyediaan air bersih. Kemudian 90 pemda belum menetapkan rencana induk sistem penyediaan air minum.”

Selain itu, 41 PDAM yang diperiksa atau 39,42% mempunyai tarif yang belum memenuhi full cost  recovery. “Akan tetapi, hanya 3 PDAM yang diberikan subsidi oleh pemda,” jelasnya.

PDAM yang memiliki sistem billing atau penagihan ke pelanggan yang memadai hanya sebanyak 32 buah. Sebagian besar PDAM belum memiliki data pelanggan yang akurat.

Yudi juga menyayangkan proses rekrutmen direksi PDAM di 22 daerah tidak melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. “Pemda yang melakukan fit and proper test pun memiliki mekanisme yang bervariasi.”

Lebih lanjut, BPK juga menyoroti pengendalian kualitas dan kuantitas serta keberlangsungan PDAM. “Sebagian besar PDAM belum melakukan pengolahan air baku sesuai standar,” keluhnya.

Sebagian besar PDAM yang diperiksa memiliki tingkat kehilangan air di atas 20% yang merupakan batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . â€œNilai kehilangan air di 2013 sebanyak 224,082 juta m3 senilai dengan Rp554,22 miliar. Dan di semester 1 2014 nilai kehilangan air sebesar 100,57 juta m3 setara dengan Rp 237,07 miliar,” urai Yudi.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar pemda mengalokasikan target nasional penyediaan air bersih yang harus dipenuhi. â€œPemberlakuan tarif full cost recovery, struktur permodalan PDAM, tata laksana pengawasan kualitas air, serta pelaksanaan fit and proper test untuk direksi PDAM harus dipertegas,” tegasYudi.

Ia juga mengatakan perlu dilakukan kebijakan dan strategi untuk pembenahan PDAM yang kurang sehat secara terstruktur, termasuk perlu dibentuk institusi penyehatan PDAM. Dampak pemekaran daerah terhadap sistem penyediaan air minum perlu diperhatikan. "Jangan sampai memecah PDAM seiring dengan pemekaran daerah.” .

Untuk itu, pemerintah diharapkan mendorong penguatan PDAM melalui pembentukan PDAM regional. “Karena pentingnya hal ini, kita telah sampaikan hasil pemeriksaan ini ke Presiden, DPR, dan DPD,” ucap Yudi.  (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya