Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana penurunan tarif pajak PPh Badan semula dilempar untuk mencegah perusahaan di Indonesia memindahkan operasinya ke negara tetangga yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. Negara tetangga seperti Singapura misalkan, hanya memberlakukan tarif pajak 17%, sementara Indonesia mengenakan pajak hingga badan hingga 25%.
"Harus dilihat dulu kenapa, tidak ada jaminan kalau kita menurunkan Singapura tidak akan menurunkan juga. Kita tidak boleh beradu dengan tarif pajak yang paling rendah," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (12/5).
Pemerintah mewacanakan penurunan PPh Badan hingga 17,5% sampai dengan 18%. Namun, Bambang mengatakan revisi PPh baru dimungkinkan pembahasannya tahun depan.
Penurunan tarif pajak untuk korporasi ini sebelumnya pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, tarif pajak perseroan terbatas, khususnya emiten di Bursa Efek Indonesia diturunkan 5% dari 30% menjadi 25%.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menolak berkomentar mengenai hal tersebut. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved