Baru 14% Perusahaan Sawit Indonesia Yang Kantongi ISPO
Iqbal Musyaffa
11/5/2015 00:00
(Antara)
KEMENTERIAN Pertanian terus mendorong perusahaan kelapa sawit termasuk juga petani swadaya kelapa sawit untuk memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan penerapan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan terbagi ke dalam dua kelompok.
''Pertama adalah mandatory untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan usaha pengolahan, serta usaha budidaya kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil kelapa sawit,'' ujarnya di Jakarta, Senin (11/5).
Kemudian, kelompok satu lagi adalah untuk usaha kebun plasma dan usaha kebun swadaya serta perusahaan yang memproduksi kelapa sawit untuk energi terbarukan dengan pengajuan sertifikasi ISPO bersifat sukarela (voluntary).
Hingga saat ini, dari 660 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan sertifikat ISPO, 562 perusahaan yang sudah melakukan pengajuan.
''Adapun 97 di antaranya telah memperoleh sertifikat ISPO. Atau baru 4 juta ton CPO dari potensi 20 juta ton CPO yang tersertifikasi,'' jelasnya.
Kementerian pertanian memberikan batas waktu pengajuan permohonan sertifikat ISPO hingga 25 September mendatang. ''Apabila sampai tanggal tersebut belum mengajukan permohonan, kelas kebun yang dimiliki perusahaan terkait akan diturunkan menjadi kelas IV oleh pemberi izin yakni gubernur ataupun bupati/walikota,'' tegasnya.
Selain itu, apabiila telah memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan, akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali dengan sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha.
''Jangan khawatir terkait pengakuan internasional. Kita upaya terus promosi ISPO kita ke dunia internasional. Kita akan kunjungi lima negara, Jerman, Belanda, Belgia, India, dan Tiongkok,'' ujar Gamal.
Menurutnya, sertifikasi ISPO sudah memenuhi penerapan ramah lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Di kesempatan sama, Direktur Tanaman Tahunan Herdrajat Natawidjaja mengatakan pihaknya melakukan pendekatan berbeda untuk perkebunan plasma dan swadaya untuk mendorong sertifikasi ISPO.
''Kita sudah survei dalam rangka sertifikasi oleh lembaga sertifikasi di perkebunan tiga provinsi Riau, Kalbar, dan Sumatera Selatan untuk memberikan pelatihan. Kita perlu bantuan pemda.''
Kementan akan meminta bukti-bukti legalitas lahan yang diketahui oleh kepala desa dan tidak berada di kawasan hutan. ''Dalam sertifikasi swadaya, modelnya beda. Kita bentuk working group,'' lanjutnya.
Working group tersebut terdiri dari pemberdayaan petani, mediasi, lingkungan, dan sertifikasi. ''Working group ini memberikan masukan untuk mendorong sertifikasi petani swadaya.''(Mus/E-2)