BKPM Jajaki Revisi Traktat Perdagangan Internasional
Irene Harty
11/5/2015 00:00
(Antara)
Badan Koordinasi Penanaman Modal sedang mengkaji revisi Bilateral Investment Treaties (BIT).
"Karena BIT yang lama belum melihat bahwa ada tanda-tanda pengusaha nasional itu berinvestasi di mancanegara," ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani, usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (11/5).
Dengan adanya penyesuaian, maka angka investasi pengusaha nasional di mancanegara yang bisa mendapat sisi peran dari pemerintah dapat terlihat. Lalu penyesuaian dilakukan juga mengingat lima tahun terakhir adalah tahun investasi bersamaan dengan adanya Free Trade Area.
Dengan begitu ada satu keleluasaan untuk para negosiator dalam negeri dalam membahas investasi. "Ini tentu untuk memberikan ruang yg lebih fleksibel bagi FDI, Foreign direct investment," lanjutnya.
Draft mengenai penyesuaian itu juga sedang menuju finalisasi. Sejauh ini investasi asing yang masuk ke Indonesia khususnya Tiongkok dan Korea Selatan memiliki perkembangan yang baik.
Dalam kunjungan ke Korea Selatan beberapa waktu lalu, Franky mengaku hal itu untuk membuka ruang bagi investor Korea Selatan. "Dan ternyata memang da beberapa diantaranya sudah mengajukan dan dalam proses untuk power plant," paparnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dua hal yang menjadi perhatian dari investasi adalah mengenai sumber daya alam dan energi terbarukan. Oleh sebab itu banyak negara yang tertarik masuk ke Indonesia termasuk India.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis mengungkapkan kajian BIT diperlukan sebagai panduan. BIT yang lama menurutnya tidak sesuai dengan undang-undang penanaman modal yang banyak keluar 2007 lalu.
"Kalau ada dispute dengan investor asing dengan pemerintah, di BIT kita enggak ada, kan harus disesuaikan," tuturnya. Azhar mengharapkan nantinya akan ada fleksibilitas dari BIT yang dikaji.
Namun dia belum dapat memastikan perubahan akan keluar dalam bentuk peraturan presiden atau yang lainnya. Sementara ini profil sengketa yang perlu diwaspadai seperti izin dicabut, izin yang dibekukan yang merugikan pihak asing karena bisa menimbulkan arbitrase.
"Selama ini BIT satu pihak saja, ini harus kesepakatan kedua belah pihak, enggak bisa kalau berunding satu pihak arbitrase meskipun ada undang-undang tapi BIT kita ya punya kita," jelas Azhar.
BIT diperlukan untuk memberi satu kepastian dan keyakjnan dalam hubungan investasi antarnegara. Sebenarnya, tanpa BIT pun jaminan transfer, persamaan dengan investor domestik, arbitrase, sudah ada di undang-undang atau secara unilateral. Akan tetapi negara lain memiliki keinginan agar investasi lebih aman.
Salah satu contohnya pajak untuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing disamakan 25%. Padahal bentuk perseroan terbatas sudah badan hukum Indonesia dan BIT diperlukan sebagai kesepakatan bilateral.
"Swiss yang baru, per 20 Mei akan rapat lagi," katanya. (Ire/E-2)