Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
) properti. Pelonggaran bisa dilakukan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen ((KPA) bagi rakyat yang belum memiliki rumah, namun tidak demikian untuk kredit kendaraan bermotor.
di kantor pusat BI, Jakarta, Jumat (8/4).
Hal itu sesuai dengan keinginan pemerintah untuk membangun satu juta rumah bagi rakyat. Tercatat angka kekurangan pasokan rumah yang terjangkau bagi rakyat (backlog
) sekitar 15 juta unit sampai saat ini.
Surat Edaran Bank Indonesia No 15/40/DKMP yang berlaku mulai 30 September 2013 menyebutkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah pertama maksimal 70% harga rumah atau uang muka minimal 30%, fasilitas kedua pembiayaan 60%, dan fasiltas ketiga 50%. Hunian bersubsidi atau dengan luas sampai dengan 70% dikecualikan.
Lebih lanjut Agus menegaskan ketentuan uang muka juga diperlukan untuk kredit kendaraan bermotor. "Kalau tanpa DP (down payment
/uang muka) berarti dia enggak punya kemmapuan pinjam, nanti gejolak sedikit, collapse," sahutnya.
Pada saat yang sama, Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy mendukung kebijakan LTV dikaji kembali. Menurutnya saat ini merupakan waktu yang tepat dalam kondisi ekonomi yang melemah.
Akan tetapi berlawanan dengan pelonggaran LTV, perubahan ketentuan PPh pasal 22 dikatakannya mengganggu daya beli masyarakat. Ketentuan tersebut terkait dengan PPnBM transaksi jual beli properti mewah turun dari batas di atas Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.
"Tentunya ini akan ganggu masyarakat beli propreti karena terbebani tambahan pajak 5% untuk rumah mewah di atas Rp5 miliar," lanjutnya. Dalam kondisi yang cukup mengherankan, DPP REI akan melakukan rapat internal meskipun ketentuan berlaku ke orang pribadi.
Eddy juga mengungkapkan pemberian kredit jika rumah atau apartemen sudah jadi masih perlu dilihat komprehensif. Kapabilitas perusahaan untuk membangun properti dulu baru jual dan kapabilitas bank membiayai menurutnya masih belum bisa.
"Itu akan mengganggu jadi kita tunggu dulu Gubernur BI tingkatkan koordinasi," lanjutnya. Kepala Ekonom BTN, Agustinus Prasetyantoko mengatakan pelonggaran LTV dan perubahan ketentuan PPnBM tersebut bersifat kontradiktif.
PPnBM akan membuat cakupan barang mewah menjadi lebih besar yang akan melemahkan barang-barang mewah tertentu. Di sisi lain kredit konsumsi didorong naik.
"Makanya harus ada komunikasi lebih baik, itu bagian yang harus di fine tuning. Harus dibicarakan agar tidak ada persepsi pasar," jelasnya. Adapun pengaruh kebijakan LTV ke pertumbuhan kredit sektor properti akan lebih baik.
Meskipun tidak signifikan, kenaikan kredit di sektor properti akan menyeret naik ikutannya sehingga bisa mengurangi pelambatan ekonomi. Kebijakan yang disebut kebijakan counter cyclical policy yang membuat ekonomi tidak terus turun alias tertahan.
Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih, melihat pelonggaran LTV setidaknya akan membantu masyarakat yang baru sekitar 30% benar-benar memiliki rumah. Namun pemerintah perlu memperhatikan adanya penekanan pada impor bahan baku yang banyak diperlukan oleh sektor properti. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved