Menkeu Harap Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Sampai 4%

Fetry Wuryasti
02/8/2018 19:18
Menkeu Harap Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Sampai 4%
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH menargetkan bisa menekan peredaran rokok ilegal menjadi 4% pada tahun ini seiring dengan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dan Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang bersinergi dengan berbagai instansi terkait.

Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM), upaya penertiban cukai telah menekan peredaran rokok ilegal hingga 12,14% pada 2016, dan menjadi 7,04% pada 2017.

“Penelitian terakhir, jumlah orderan rokok ilegal menurun dari 12,14% di 2016 dan sekarang 7,04% di tahun 2017. Saya minta ke Dirjen Bea Cukai agar di 2018 bisa turun di bawah 4%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8).

Pihaknya bersama kepabeanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya turut memusnahkan 30 juta batang rokok ilegal. Ia menyebutkan, dengan pemusnahan rokok ilegal sampai 30 juta batang sama saja menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,52 triliun.

“Berapa banyak cukai yang tidak dibayar. Yang dilakukan bea cukai tidak hanya menyelamatkan masyarakat tapi juga menyelamatkan keuangan negara,” tukas Menkeu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya