DMO Batal Dicabut, Saham Tiga Perusahaan Tambang Ini Melejit

Antara
01/8/2018 21:25
DMO Batal Dicabut, Saham Tiga Perusahaan Tambang Ini Melejit
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

ANALIS pasar modal menilai keputusan pemerintah membatalkan pencabutan regulasi kewajiban pasok batu bara ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berdampak positif bagi emiten pertambangan tercermin dari kenaikan harga saham sektor ini di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Secara umum, dampak bagi kinerja emiten pertambangan, terutama batu bara ke depan masih positif," ujar Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta di Jakarta, Rabu (1/8).

Ia mengakui kabar mengenai pemerintah yang membatalkan rencana pencabutan regulasi DMO itu sempat direspons negatif investor di pasar saham, tetapi itu sifatnya jangka pendek.

"Kemarin (31/7) harga saham emiten batu bara cenderung melemah, namun hari ini kembali menguat, itu menunjukan pasar merespons positif kebijakan pemerintah itu," katanya.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (1/8) ini, saham emiten batu bara di antaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 1,34% menjadi Rp4.540 per saham, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 2,73% menjadi Rp940 per saham, PT Adaro Energy Tbk menguat 3,94% menjadi Rp1.980 per saham, dan Indika Energy Tbk naik 3,89% menjadi Rp3.740 per saham.

Pembatalan pencabutan regulasi DMO diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, Selasa (31/7).

DMO batu bara diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, yang mewajibkan minimal 25 persen produksi batubara domestik dijual ke PT PLN (Persero).

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, harga DMO batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per ton. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya