Perekonomian Melambat, BKPM Optimistis Investasi tetap Melaju

Tesa Oktiana Surbakti
06/5/2015 00:00
Perekonomian Melambat, BKPM Optimistis Investasi tetap Melaju
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
DI tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis investasi tetap akan terus meningkat, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal  asing (PMA). Pasalnya, pemerintah telahmenggelontorkan sejumlah senjata pamungkas guna menarik minat investasi. Salah satunya ialah penerapan kebijakan keringanan pembayaran pajak atau tax allowance.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan keyakinan itu  dalam diskusi investasi bertajuk Efektivitas kebijakan insentif mendorong pertumbuhan investasi, di Jakarta, Rabu (6/5).

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2015 hanya 4,71%, melambat jika dibandingkan dengan raihan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 5,21%. Pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini tersebut juga cukup jauh di bawah target 5,7% yang ditetatapkan dalam APBN-P 2015

Menurut Franky, kebijakan tax allowance dalam PP No 18 Tahun 2015 yang mulai efektif berlaku hari ini, semakin banyak merangkul bidang usaha, yakni mencapai 143 bidang usaha. Kepastian mekanisme proses permohonan tax allowance ditegaskan BKPM tidak lebih dari 28 hari.

Optimisme akan pertumbuhan laju investasi di Indonesia juga tidak lepas dari tren kenaikan realisasi investasi triwulan I 2015 sebesar Rp124,6 triliun, naik sebesar 16,9% bila dibandingkan dengan capaian periode serupa tahun lalu yang berkisar Rp106,6 triliun.

"Pandangan kami investasi akan terus tumbuh, meskipun BPS merilis data pertumbuhan ekonomi menurun. Namun itu berbeda dengan arah pertumbuhan investasi kita. Pun terhadap kebijakan insentif yang dikeluarkan pemerintah juga diyakini menjadi stimulus gairah investasi," tutur Franky.Mengingat kebijakan tax allowance sudah mulai diberlakukan, Franky pun mengimbau para investor untuk memanfaatkan insentif tersebut melalui pengurusan di PTSP pusat. Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap berkas permohonan investasi dari sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya terkendala aturan terdahulu untuk memperoleh insentif pajak. "Kebijakan sekarang (PP-nya) kan cenderung fleksibel ya. Kalau dulu pelaku usaha yang mau mendapatkan insentif harus memiliki nilai investasi tertentu dan jumlah tenaga tertentu misalnya. Tentu ini juga kita cek lagi, kita dorong agar mereka kembali mengurus. Sekarang PR besarnya kita harus intenskan komunikasi dengan para investor," tukasnya.

Ditanyai proyeksi BKPM dari penerapan kebijakan tax allowance terhadap pertumbuhan investasi, Franky mengatakan hal tersebut terlalu dini untuk dipaparkan. Sebab bagaimanapun, kata dia, suatu kebijakan baru tentu memperlukan proses sosialisasi kemudian berujung pada realisasi.

Yang terpenting, sebut Franky, aturan tersebut setidaknya bisa memberikan kemudahan dan memberikan keleluasan dalam berinvestasi. Dalam artian pelaku usaha tak akan ragu mengalami sejumlah tantangan lantaran beban yang selama ini membayangi mulai terkikis, khususnya persoalan pajak. Katakan saja ketika investor mengalami kerugian berturut-turut 5-10 tahun, tentu persoalan pajak tidak akan menambah beban dengan adanya kebijakan tax allowance.

"Memang itu (keringanan pajak) bukan pokok utama yang menjadi sorotan pelaku usaha, apalagi investor luar. Namun paling tidak kebijakan tersebut tentu meringankan mereka dalam menjalankan investasi," terangnya.

Lebih jauh dia memaparkan dalam berinvestasi, sebenarnya ada 3 hal yang menjadi sorotan utama PMA dan PMDN. Di antaranya kepastian hukum, jaminan keamanan dan ketenagakerjaan. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya