Angkutan Umum Kejar Standar Minimum

MI/IQBAL MUSYAFFA
24/3/2015 00:00
Angkutan Umum Kejar Standar Minimum
(Sumber: Kementerian Perhubungan/Korlantas Polri/BPS/Grt/GRAFIS: EBET)
KEMENTERIAN Perhubungan akan menerapkan standar pelayanan minimum (SPM) untuk angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi.

"Kewenangan pemerintah pusat di terminal tipe A untuk penerapan SPM ini. Nanti pemerintah provinsi akan mengikuti di terminal tipe B," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di sela inspeksi angkutan umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, kemarin.

Penerapan SPM itu tidak terlepas dari masih adanya bus-bus tidak laik jalan yang tetap beroperasi. Dalam inspeksi kemarin, regulator menemukan dari 19 unit bus yang diperiksa secara acak, ada 10 dengan catatan dan delapan bus yang tidak boleh berangkat. Bus-bus yang tidak layak beroperasi tersebut ialah bus dengan tujuan Bandung, Tasikmalaya, dan Garut.

Terkait dengan masih maraknya operator bus yang bermasalah, Djoko mengatakan akan mendalami masalah apa saja yang mereka alami. "Nanti akan ada tindakan pencabutan izin dan ini sudah kita lakukan. Tidak ada argumentasi. Semua berdasarkan fakta yang kita dapatkan di lapangan," ujarnya.

Penilaian tidak layak itu, antara lain, bus tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, kondisi fisik bus tidak memadai, dan atau sopir tidak memiliki surat izin mengemudi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan melakukan inspeksi rutin di terminal-terminal tipe A untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan jalan. Selain di Terminal Kampung Rambutan, inspeksi dilakukan di terminal sejumlah kota besar lain.

Objek yang diinspeksi mencakup sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta kesehatan ataupun kompetensi pengemudi.

Tarif murah
Di kesempatan sama, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Soebakti mengatakan operator bus terkendala memenuhi standar pelayanan minimum karena tarif kelewat rendah. "Kalau tarifnya memadai, operator secara mudah akan memperbaiki pelayanan. Namun, memang untuk tarif jarak 260 km Jakarta-Tasikmalaya hanya Rp 85 ribu. Itu cukup rendah, sedangkan layanannya tetap menggunakan armada yang baik," kilahnya.

Ia pun berharap akan ada insentif dari pemerintah untuk membantu pengusaha angkutan memenuhi SPM, umpama insentif pajak untuk setiap pembelian bus angkutan umum baru seperti diterapkan di negara lain. "Kalau hanya mengandalkan tarif, susah sekali untuk memenuhi SPM walau tentu operator mendukung."

Soal penghapusan subsidi untuk kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jarak jauh, Lorena mengapresiasinya karena dapat menciptakan kompetisi berimbang antarmoda.

"Sehingga angkutan umum kelas ekonomi jalan raya dapat menggeliat dan lebih bisa bersaing dengan moda angkutan umum lain," kata dia.

Persaingan sehat itu, imbuhnya, akan menciptakan mobilitas yang lebih efisien dan efektif. Apabila ada moda yang menerima subsidi, hal itu dinilainya justru menciptakan beban. Lebih lanjut, ia mendorong partisipasi pemerintah untuk mempererat sinergi antaroperator sehingga tercipta konektivitas antarmoda. (Bow/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya