Pengelolaan Blok Rokan Bukti Kemampuan Pertamina

Cahya Mulyana
01/8/2018 17:26
Pengelolaan Blok Rokan Bukti Kemampuan Pertamina
(ANTARA)

TERPILIHNYA PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Rokan di Riau, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, lantaran perusahaan pelat merah itu mampu menawarkan pengelolaan blok tersebut secara lebih baik dibandingkan kontraktor eksisting, Chevron. 

Hal ini, kata dia, mengindikasikan bahwa Pertamina masih bisa menjalankan kegiatan operasional dengan baik. "Kalau Anda bilang Pertamina keuangannya seret, itu betul. Tapi, saya gak bilang bangkrut loh ya, tapi masih bisa jalan ga? Bisa. Contohnya apa, Blok Rokan akan habis 2021 dan kita bahas sekarang. Pertamina ikut berpartisipasi. Kalau mereka tidak punya uang kenapa ikut, kan gitu," tegas Jonan di kantornya, Rabu (1/8).

Untuk diketahui, Kementerian  ESDM pada April lalu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. Regulasi itu menggantikan Permen ESDM No 15 Tahun 2015 tentang hal yang sama karena dianggap sudah tidak memenuhi perkembangan dan dinamika dalam kegiatan usaha hulu migas.

Penetapan Permen ESDM No 23 Tahun 2018 dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi yang akan ber-akhir kontrak kerja samanya.

Semangat Permen ESDM No 23/2018 jo No 28/2018 ialah mengupayakan agar hasil pengelolaan blok migas terminasi lebih besar untuk negara.

Pasal 2 aturan itu menyatakan menteri ESDM menetapkan ada tiga bentuk pengelolaan WK migas yang yang berakhir kontrak kerja samanya, yakni berupa perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor, pengelolaan oleh PT Pertamina (persero), serta pengelolaan secara bersama antara kontraktor dan PT Pertamina (persero).

Untuk bentuk yang pertama (oleh kontraktor yang berminat), mempertimbangkan kemampuan teknis dan finansial kontraktor tersebut. Sedangkan bentuk yang kedua (dikelola Pertamina), sejak aturan itu ditetapkan sudah ada tiga blok migas yang akan dikelola perusahaan pelat merah tersebut, yakni Blok Jambi Merang dan Blok Pendopo/Raja, dan yang terkini adalah Blok Rokan.

Secara gamblang, Jonan menjelaskan bahwa ada 3 hal yang membuat Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah. Pertama karena mereka memiliki resources yang sangat besar, dengan pangsa pasar yang besar. "Tinggal caranya saja mengelola ini harus menyesuaikan dari waktu ke waktu," jelasnya.

Kedua, lanjut dia, Pertamina dibangun untuk bangsa Indonesia, bukan sebaliknya. Karena Pertamina sebagai perusahaan pelat merah bidang migas dibangun untuk menopang dan mendukung kegiatan migas di Indonesia.

Terakhir, Jonan menegaskan, bahwa tidak ada sedikitpun keinginan pemerintah untuk membuat Pertamina bangkrut. Karena dari setiap kebijakan yang akan dibuat, Presiden selalu merundingkan dengan Menteri BUMN dan dirinya selaku Menteri ESDM. "Kalau sanggup, ya jalan," ujarnya.

Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina sejauh ini telah mendapat sejumlah tugas, di antaranya adalah menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan 13 blok migas terminasi kepada Pertamina, termasuk yang terbaru adalah Blok Rokan, yang dikenal sebagai salah satu blok terbesar di Asia Tenggara dengan rata-rata produksi sekitar seperempat dari produksi minyak nasional atau sekitar 200.000-an barel per hari. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya