IUPK Sementara PT Freeport Indonesia Diperpanjang

Suci Sedya Utami
31/7/2018 21:45
IUPK Sementara PT Freeport Indonesia Diperpanjang
(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperpanjang kembali izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia. IUPK sementara yang sebelumnya diberikan Kementerian ESDM pada bulan lalu berlaku hingga 31 Juli 2018 yang jatuh pada hari ini.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan diberikan atas pengajuan dari PT Freeport Indonesia.

"Sudah mengajukan perpanjangan. Ya diperpanjang, sampai kapannya, tunggu besok 1 Agustus," kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Bambang menjelaskan perpanjangan IUPK sementara diberikan lantaran proses divestasi saham dan kepastian investasi perusahaan tambang yang terletak di Papua tersebut belum selesai sehingga pihaknya belum bisa menerbitkan IUPK secara jelas.

"Kalau belum selesai, ya diperpanjang IUPK sementaranya," ujar dia.

Pada tahun lalu, saat proses negosiasi masih berlangsung antara Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, Kementerian ESDM memberikan keputusan untuk menerbitkan IUPK sementgara demi memberi kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia terutama agar perusahaan itu tetap bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya