Tidak Ubah Aturan DMO Batu Bara, Pengamat Sebut Jokowi Jalankan Nawacita

Cahya Mulyana
31/7/2018 21:20
Tidak Ubah Aturan DMO Batu Bara, Pengamat Sebut Jokowi Jalankan Nawacita
(ANTARA)

PENGAMAT ekonomi energi Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo tidak mengubah aturan domestic market obligation (DMO) batu bara menunjukan konsistensi terhadap Nawacita. Keberpihakannya terhadap rakyat sangat jelas karena tidak ingin tarif dasar listrik naik dan keuangan PLN terpuruk.

"Iya keputusan Pak Jokowi terhadap aturan DMO merupakan perwujudan keberpihakan pemerintah terhadap PLN dan masyarakat. Keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencabutan DMO batu bara sudah sangat tepat, sesuai Nawacita dan konstitusi UUD 1945 Pasal 33," terangnya kepada Media Indonesia, Selasa (31/7).

Menurut dia, keputusan itu harus didukung dan dikawal oleh seluruh komponen bangsa. Pasalnya, mengubah ketentuan DMO seperti yang sempat mencuat tidak memberikan tambahan devisa tetapi menambah beban PLN.

Keputusan yang diambil Jokowi pada rapat terbatas (ratas) yang dihadiri 17 pejabat negara di Istana Bogor hari ini menegaskan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN dan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per ton tetap berlaku.

Menurut dia, wacana mencabut dua ketentuan itu dengan dalih untuk memperbaiki neraca pembayaran sehingga dapat menguatkan rupiah sangat mengada-ada. Pasalnya, ketentuan DMO Produksi Batubara hanya 25% dari total penjualan, sedangkan 75% masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar.

"Dengan DMO 25%, penambahan devisa dari ekspor batu bara sangat tidak signifikan, bahkan diperkirakan tidak ada tambahan devisa sama sekali untuk mengurangi defisit nercara pembayaran. Kecuali total produksi batu bara sebesar 425 juta metrik ton seluruhnya diekspor, maka akan ada tambahan devisa sebesar US$3,68," paparnya.

Konsekuensinya, kata dia, PLN harus impor untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi pembangkit tenaga listrik sebesar 106 juta metrik ton. Devisa yang digunakan PLN untuk impor batu bara itu diperkirakan lebih besar dari pada devisa yang diperoleh dari ekspor seluruh produksi batu bara.

"Dengan demikian tidak benar bahwa pencabutan DMO harga batu bara menghasilkan tambahan devisa, yang dapat memperbaiki neraca pembayaaran. Barangkali tidak adanya tambahan devisa itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Joko Widodo untuk membatalkan rencana pencabutan DMO batu bara," jelasnya.

Selain itu, lanjut Fahmy, keputusan pembatalan pencabutan DMO batu bara tersebut tampaknya lebih berpihak kepada rakyat sesuai dengan Nawacita. Kalau DMO batu bara dicabut, PLN, yang semester I/2018 sudah menanggung kerugian usaha sebesar Rp6,49 triliun, akan semakin berat beban biaya sehingga memperbesar kerugian PLN Kalau kerugian PLN itu dibiarkan berlarut-larut, maka tidak menutup kemungkinan PLN terancam bangkrut.

"Kalau PLN benar-benar bangkrut, Nusantara akan kembali gelap gulita. Pada saat itu, PLN bukan lagi sebagai perusahaan listrik negara tetapi berubah menjadi perusahaan lilin negara," jelasnya.

Untuk mencegah kebangkrutan itu, alternatifnya PLN terpaksa harus menaikkan tarif listrik, yang akan memicu inflasi. Tidak bisa dihindari, inflasi itu akan memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang akan memberatkan beban bagi rakyat miskin.

"Kalau benar rakyat miskin harus menanggung beban kenaikan inflasi, yang dipicu oleh pembatalan DMO batu bara, sungguh sangat ironis. Batu bara, yang merupakan hasil kekayaan alam yang seharusnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru menambah beban bagi rakyat miskin," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya