Kementerian PUPR Sosialisasikan Permen Bangunan Gedung Hijau

Ibnu Haykal
06/5/2015 00:00
Kementerian PUPR Sosialisasikan Permen Bangunan Gedung Hijau
(MI/USMAN ISKANDAR)
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau kepada jajaran pemerintah daerah dan pers di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Rabu (6/5).

“Dalam Permen tersebut ditegaskan pengertian bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya,” ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Adjar Prajudi dalam Sosialisasi Bangunan Gedung Hijau di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut data IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change 2007, bangunan gedung diperkirakan telah mengkonsumsi lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia, 12% dari total air bersih yang ada, dan menyumbang hampir 40% dari total emisi GRK.

Adjar mengatakan, pada 2011 Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara suka rela sebesar 26% pada tahun 2020 dari kondisi business as usual dan dapat mencapai 41% apabila dibantu dukungan pendanaan internasional. Tindak lanjut komitmen tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012-2020.

“Sejak itu, mulailah berbagai sektor bidang pekerjaan umum menuangkan strategi dan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan rencana aksi nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Adjar.

Staf Ahli Menteri PU Bidang Ekonomi Investasi, Ridho Matari Ichwan mengatakan, pemerintah daerah diharapkan menindak lanjuti Permen ini dalam bentuk Perda. Untuk itu Kementerian PUPR melaksanakan sosialisasi nasional Permen tersebut. Dalam Sosialisasi nasional ini dipaparkan konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 yang berfokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah khususnya bagi kota metropolitan dan kabupaten di wilayah kawasan strategis nasional.

“Diharapkan dalam sosialisasi tersebut, dijaring kerjasama dengan mitra strategis pemerintah dimana Kementerian PUPR menjadi leading sector pembinaan bangunan gedung dengan melibatkan penyedia jasa/lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR dan Green Building Council Indonesia,” ungkap Ridho.

Ridho mengatakan tahun 2015 ini pemerintah mengawali milestone pertama implementasi penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam skala nasional dengan menargetkan pendampingan penyusunan pengaturan di Kota Bandung, Kota Surabaya, dan Kota Makasar. Selain itu dilakukan pula pemantauan dan pembelajaran dari implementasi bangunan Gedung Hijau di Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak tahun 2012.

“Diharapkan pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan pelaku kepentingan terkait akan menjadi proses belajar dan mendorong percepatan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan serta menyiapkan kelembagaan dan kapasitas SDM yang memadai,” ujar Ridho.

Ridho katakan sampai saat ini Permen tersebut masih bersifat hukum positif, diharapkan dijadikan perda agar bisa diterapkan sanksi bagi bangunan yang tidak mengaplikasikan aturan bangunan gedung hijau. Bila dirancang menggunakan konsep gedung bangunan hijau dari awal pembangunan, biaya produksi bisa jauh lebih murah. Namun pemerintah mengharapkan bangunan yang telah berdiri juga ikut mengaplikasikan konsep ini, salah satu langkah insentifnya adalah melakukan sosialisasi dan menawarkan jasa jonsultasi penerapan konsep hijau bagi bangunan yang sudah berdiri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya