Presiden Batal Cabut DMO Batu Bara

Rudy Polycarpus
31/7/2018 18:40
Presiden Batal Cabut DMO Batu Bara
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo batal mencabut kebijakan harga batu bara untuk listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kebijakan yang diterapkan tetap sama.
 
"Arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Enggak ada perubahan. Enggak ada PP (peraturan pemerintah) baru," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7).
 
Untuk sementara, kewajiban harga batu bara tetap US$70 per ton. Pengusaha batu bara tetap wajib menyalurkan 25% produksinya untuk kebutuhan listrik dalam negeri.
 
"Mekanisme harga sama. Enggak ada penghapusan. Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja seperti sekarang. DMO itu undang-undang (UU), mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba (Mineral dan Batu Bara)," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masih sedang mengkaji rencana penghapusan DMO batu bara. Ia bersama Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) sedang menimbang berapa uang yang diperoleh jika DMO dihapus.
 
"Karena kita butuh ekspor kan ini. Nah ini kita lagi hitung," ucap Luhut. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya