Perbedaan Skema Impor Gula Mentah Picu Terjadinya Rembesan

Andhika Prasetyo
30/7/2018 19:10
Perbedaan Skema Impor Gula Mentah Picu Terjadinya Rembesan
(ANTARA)

PERBEDAAN peraturan yang diterapkan pemerintah dalam skema impor gula mentah untuk keperluan bahan baku gula rafinasi dan gula kristal putih meninggalkan persoalan yang belum terselesaikan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan restriksi atau pembatasan terhadap kebijakan impor gula mentah untuk bahan produksi gula kristal putih.

Impor hanya bisa dilakukan BUMN dengan volume impor yang ditentukan dan dibatasi jumlah dan waktunya oleh pemerintah

Sementara, impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi dilepas bebas kepada swasta, di samping BUMN juga melakukannya. Jumlah dan waktunya juga tidak diatur pemerintah.

"Dengan adanya pelibatan swasta, terlebih tidak diatur jumlahnya, mereka dapat mengimpor sesuai kebutuhan pasar domestik. Hal ini bisa saja menjadi salah satu pemicu mengapa jumlah permintaan gula rafinasi dapat dipenuhi sehingga harga gula rafinasi dapat lebih terjangkau," ujar Peneliti CIPS Novani Karina melalui keterangan resmi, Senin (30/7).

Perbedaan skema impor itu pun yang membuat harga dua produk gula itu berbeda jauh.

Harga gula rafinasi berkisar antara Rp8.000-Rp8.800 per kilogram (kg). Sementara, gula kristal putih dijual di kisaran lebih dari Rp12.000 per kg. Perbedaan harga itu akhirnya membuka celah adanya rembesan gula rafinasi ke pasar gula kristal putih.

"Pemerintah seharusnya melonggarkan restriksi terhadap kebijakan gula kristal putih agar harganya bisa bersaing secara kompetitif dengan gula rafinasi.  Restriksi yang diterapkan kepada kebijakan impor gula konsumsi seharusnya disamakan dengan yang diterapkan pada gula rafinasi. Dengan harga yang kompetitif, diharapkan tidak akan ada lagi rembesan," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya