BKPM Jadi Zona Integritas

Irene Harty
05/5/2015 00:00
BKPM Jadi Zona Integritas
(Kepala BKPM Franky Sibarani--(MI/Arya Manggala))

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu dicanangkan oleh Kepala BKPM Franky Sibarani bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi beserta Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5).

Zona integritas merupakan predikat kepada instansi pemerintah yang melakukan reformasi birokrasi terutama mencegah korupsi dan peningkatan kualita pelayanan. BKPM mengklaim Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) sejak 26 Januari lalu salah satu wujud pembangunan zona integritas.

"Penyelenggaran PTSP Pusat di BKPM sejalan dengan reformasi birokrasi di lingkungan BKPM yang meliputi delapan area perubahan, salah satunya area peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Franky. Reformasi birokrasi di internal BKPM sudah dilakukan sejak 2011.

BKPM pun telah membentuk Kelompok Kerja untuk menerapkan unit kerja sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai Permen PAN RB No.52/2014. Unit kerja yang diusulkan oleh BKPM memiliki syarat yakni strategis, sumber daya kelola cukup besar, dan tingkat keberhasilan reformasi birokrasi cukup tinggi.

Franky juga menegaskan permasalahan komplain yang muncul di PTSP beberapa waktu lalu lebih kepada perizinan di daerah. "Mengenai call center, itu tender baru selesai April jadi masih akan disempurnakan, mudah-mudahan dalam waktu dua bulan ke depan akan lebih baik," jelasnya.

Prosedur respon komplain diakuinya saat ini masih lambat dna perlu ditata. Sejauh ini BKPM masih melakukan kajian mengelola respon komplain izin yang belum selesai dan menginformasikan izin yang akan selesai.

Pada kesempatan yang sama, Yuddy mengapresiasi adanya zona integritas BKPM sesuai dengan Grand Desain reformasi birokrasi dalam Perpres No.81/2010. Pencanganan yang terbuka menjadi jalan bagi masyarakat untuk ikut memantau, mengawal, mengawasi pelaksanaannya.

"Jadi zona integritas satu komitmen untuk urusan-urusan masyarakat dan investor tanpa pandang bulu, enggak boleh pungli, dan harus ramah," jelas Yuddy. Hal senada juga dikemukakan Seno Adji, komitmen menjadi zona integritas adalah komitmen bersama dan KPK siap membantu.

KPK bisa bekerja sama untuk fungsi pengawasan pemberian izin. Sejauh ini menurutnya masih ada sektor yang bermasalah seperti sektor pertambangan dari 10 ribu izin yang sah hanya 7.384 yang mana 24% tidak ada NPWP lalu 25% belum bayar pajak.

"Sampai Desember 2014, KPK telah menaikkan penerimaan negara dalam pelaksanaan zona integritas dengan menyelamatkan sekitar Rp248,9 triliun termasuk penindakan Rp1,19 triliun," pungkas Seno Adji. (Ire/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya