Pertamina Siap Kelola Blok Rokan

Nur Aivani
30/7/2018 15:56
Pertamina Siap Kelola Blok Rokan
(Ist)

PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan pihaknya siap untuk mengelola Blok Rokan di Riau. Saat ini, pengelolaan blok migas itu tengah diperebutkan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Chevron Pacific Indonesia.

"Blok Rokan kita siap (kelola)," kata Nicke saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/7).

Ia pun mengutarakan bahwa besok (31/7) akan diumumkan siapa yang akan mengelola Blok Rokan. "Besok kalau ngga salah akan diumumkan. Doain ya," katanya.

Namun, Nicke enggan mengungkapkan berapa penawaran yang Pertamina sampaikan. "Bidding masa nanya bocoran. No comment. Tunggu besok aja ya," katanya.

Untuk diketakui, pengelolaan Blok Rokan kini tengah menjadi rebutan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Chevron Pacific Indonesia. Hal itu terjadi seiring dengan berakhirnya kontrak Chevron dalam mengelola Blok Rokan pada 2021 mendatang. 

Diketahui April lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi atau Blok Migas yang akan berakhir masa kontraknya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, peraturan itu diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas, serta menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Dalam aturan baru itu, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan Blok migas yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk perpanjangan oleh kontraktor yang beroperasi sebelum kontrak habis (eksisting), pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan, pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting atau Pertamina.

Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya