Ketentuan Perubahan Harga Acuan Batu Bara belum Final

Cahya Mulyana
30/7/2018 15:31
Ketentuan Perubahan Harga Acuan Batu Bara belum Final
(Antara)

PEMERINTAH belum menyepakati untuk mencabut ketentuan harga batu bara acuan dan kuota domestic market obligation (DMO). Alasannya, mereka membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan kajian supaya seluruh pihak tidak ada yang dirugikan.

"Belum, belum ada keputusan (pencabutan harga, kuota DMO maupun ketentuan bagi perusahaan yang memproduksi batu bara di luar kebutuhan PLN)," ujar Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basyir usai menghadiri rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (30/7).

Menurut dia, pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah. Oleh sebab itu pencabutan harga dan yang lainnya terkait DMO belum dapat diberlakukan.

Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono mengatakan perlu beberapa waktu ke depan untuk mematangkan wacana tersebut sebelum nantinya dipatenkan melalui ketentuan baru. "Nanti masih kita kaji," tutupnya.

Pada pertemuan yang hanya berlangsung sekitar 60 menit sampai pukul 14:48 WIB itu juga dihadiri perwakilan pengusaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, dan Direktur Jenderal Mineeal dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya