BPJS Ketenagakerjaan Bidik 1,5 Juta Pekerja Informal
Wibowo
04/5/2015 00:00
(ANTARA)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan keanggotaan 1,5 juta pekerja informal tahun ini. Sejauh ini, jumlah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang telah mendaftar sebanyak 870 ribu orang.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, pihaknya terus menyosialisasikan kemudahan memperoleh perlindungan kerja dari BPJ Ketenagakerjaan. Sosialisasi terutama ditujukan ke pekerja informal seperti nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, tukang bakso, loper koran, dokter, dan notaris.
"Proses pendaftaran bagi pekerja BPU sangat mudah, dengan diberikannya akses online dan melalui mitra kerja sama perbankan dan non bank," ujar Elvyn dalam pengenalan program BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Bali.
BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan 12 mitra yang akan menjamin kemudahan akses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja BPU. Rekan BPJS Ketenagakerjaan meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bukopin. Lalu mitra nonperbankan, antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Niagaprima Paramitra, PT Butracotama Sentosa, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo, dan PT Indosat.
Peserta dapat mendaftarkan diri dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP elektronik serta nomor telepon seluler pada channel, seperti mobil keliling, perbankan, dan pihak ketiga. Sedangkan pembayaran iuran peserta BPU dapat dilakukan secara bulanan ataupun periodikal sesuai kemampuan, yakni tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.
Elvyn mencontohkan iuran untuk pekerja informal di Bali sebesar Rp23.400 bisa mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kepesertaan dalam dua program tersebut bersifat wajib.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), pekerja BPU mendapatkan manfaat program JKK berupa pengobatan sampai sembuh tanpa batasan. Bila mengalami catat atau disabilitas dapat mengikuti program return to work (RTW). Program itu memberikan pelatihan pascakecacatan kepada peserta yang bertujuan untuk memastikan peserta dapat bekerja kembali secara normal.
Bila pekerja BPU pesertaBPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan kerja akan memperoleh santunan sebesar Rp86,4 juta ditambah beasiswa pendidikan anak Rp12 juta. Adapun bila peserta itu meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JK sebesar Rp24 juta ditambah beasiswa pendidikan anak Rp12 juta.
Angka kepesertaan BPU ditargetkan meningkat menjadi 20 juta di 2018. Sesuai roadmap BPJS Ketenagakerjaan yang memproyeksikan pekerja formal dan informal yang menjadi peserta sebanyak 40 juta. Saat ini pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16,7 juta.
Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggalang kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda). Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menambahkan Pemda Tabanan akan membuat strategi bagi petani atau pedagang pasar untuk mendapatkan proteksi.
Pemda Tabanan berencana mendirikan badan usaha milik desa (BUMD) untuk menyejahterakan desa yang diisi oleh petani, pedagang, dan nelayan. Iuran pekerja informal akan dibayarkan dari keuntungan BUMD tersebut. (E-1)