Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/7) kemarin, terdapat penguatan skema penentuan tarif.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menetapkan jenis maupun tarif PNBP yang diusulkan Kementerian atau Lembaga (K/L) sebagai pengelola PNBP. Selama ini kerap dilakukan tanpa dasar yang jelas sehingga pengenaannya tidak memperlihatkan aspek keadilan.
"Untuk produk hukumnya, jenis dan tarif dari PNBP itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Walau produknya PMK, tapi bukan berarti Menteri Keuangan yang langsung tetapkan (tarif dan jenis. Itu berdasarkan usulan dari K/L. Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan tarif yang diusulkan memiliki dampak proper," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (27/7).
Sri menekankan penyempurnaan regulasi PNPB turut mengkategorikan objek potensial yang dapat dipungut untuk menyokong target penerimaan negara. Penetapan pungutan jenis dan tarif PNBP, dikatakannya, akan mempertimbangkan berbagai dimensi, baik keadilan, sosial dan ekonomi. Sebagai bentuk keberpihakkan terhadap masyarakat tidak mampu hingga dukungan pada penyelenggaraan kegiatan sosial, pemerintah pun menerapkan kebijakan tarif Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu.
"Ini menjawab bahwa seolah-olah kita (Kementerian Keuangan) akan sewenang-wenang melakukan tarif, itu adalah tidak benar. Justru, aturan ini mengharuskan penilaian terhadap dampak kenaikan tarif, misal untuk lingkungan dan pelestarian alam. Pemerintah juga memiliki landasan dalam memberikan tarif Rp 0 atau 0% dalam kondisi tertentu," jelasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved