(Dirjen Minerba Kemen ESDM R Sukhyar--(MI/Rommy Pujianto))
DIREKTUR Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengikuti perkembangan dari revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sedang di usulkan oleh Desan perwakilan rakyat (DPR).
Menurutnya ada beberapa isu yang memang harus termasuk didalam pembahasan revisi tersebut.
"Pertama masalah kewenangan, kita dapat keluhan meski ada UU 23 bahwa kewenangan di gubernur tapi ternyata dalam implementasi tidak semudah dibayangkan. Dari perusahaan batu mulia, akik, permata sudah skala investasi besar dan masa untuk mengurusi batuan untuk jalan raya kok harus ke gubernur, kan jadi lama," ungkap Syukhar dalam keterangan pers nya di kantornya, kamis (30/4).
Dirinya mengungkapkan pemerintah provinsi sangat kewalahan akan lonjakan pengajuan perijinan yang akan di proses. Umumnya pemerintah provinsi dalam sebulan menerima hingga 200 izin namun semenjak dilimpahkan ke provinsi mengalami lonjakan hingga lima kali lipatnya.
"Dengan jumlah SDM yang ada di propinsi yang terbatas tentu tidak bisa menangani itu semua, sebab mulai dari batuan dan air tanah masuk ke mereka. Jadi tetap ada yang harus di urus di kabupaten sebab inspektur tambang mereka terbatas," terang Syukhar.
Selain itu perlu juga dilakukan pengelompokan komoditas oleh pemerintah, sebab Indonesia membutuhkan industri strategis yang butuh bahan baku. Tentu nya jangan hanya industrinya saja yang di jadikan strategis, bahan bakunyapun perlu dijadikan sebagai bahan baku strategis juga. Contohnya seperti industri baja, di luar negeri industri baja termasuk industri strategis, maka iron sand, iron ore harus dijaga dan dikendalikan produksiserta pemanfaatannya.
Minerba telah mengajukan logam dasar yg penting untuk dijadikan bahan baku industri strategis seperti nikel, timah, tembaga, bauksit, dan unsur tanah jarang,sebab hanya ada di tempat tertentu. Termasuk aspal untuk pembangunan jalan yang hanya ada di buton, oleh sebab itu perlu dijadikan industri strategis yang dikelola oleh BUMN dan BUMD. Sehingga kementerian perindustrian perlu menentukan industri mana yang strategis. (Q-1)