Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Petugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 227 entitas penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha resmi.
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa berdasarkan Peratuan OJK No.77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran atau perizinan kepada OJK. Jika tidak itu berarti ilegal dan tentu melanggar hukum.
"Dari hasil temuan kami (fintech) yang sudah terdaftar ada 63, sedangkan yang belum atau ilegal itu ada 227 platform dari 155 developer atau perusahaan," ujarnya saat diskusi bersama media bertajuk Melindungi Masyarakat dari Fintech Ilegal di Jakarta, Jumat (27/7).
Menurut Tongam, mayoritas atau lebih dari 50% fintech ilegal yang ada di Indonesia berasal dari Cina. Hal itu diduga karena pengaruh upaya pengetatan kebijakan yang dilakukan pemerintah Cina dalam rangka mengurangi bahkan mengeliminasi keberadaan fintech ilegal di dalam negeri mereka.
Meski demikian, ia menampik jika maraknya fintech ilegal di Indonesia diakibatkan oleh lemahnya regulasi. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar penyedia jasa layanan keuangan termasuk fintech mendaftar secara resmi untuk memperoleh perlindungan baik bagi konsumen maupun perusahaan.
"Kita sudah panggil yang ilegal ini dan meminta mereka untuk segera menghentikan kegiatan dan menghapus platform mereka. Selain itu, kita kerja sama dengan google, kominfo, bareskrim, dan perbankan untuk memblokir rekening mereka," tegasnya.
Ke depan, ungkap Tongam, pihaknya masih akan terus mengawal serta menelusuri pergerakan fintech ilegal di Tanah Air. Baik memantau melalui screening google ataupun meminta para pelaku bisnis e-commerce untuk dapat ikut menyeleksi mitra kerja sama mereka khususnya terkait pembiayaan kredit.
Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo pun mengutarakan besarnya potensi kerugian yang disebabkan oleh fintech ilegal. Apalagi diketahui satu fintech bisa memiliki lebih dari 100 anggota (member) yang notabene merupakan konsumen layanan pinjam meminjam uang.
Sejak dikeluarkannya POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, hingga kini per-Juni 2018, ungkap Anto, diperkirakan jumlah transaksi yang terjadi di 63 platform fintech legal yang terdaftar mencapai Rp6 triliun.
"Karena ilegal kita tidak bisa menghitung potensi pajaknya, tapi yang jelas besar. Kalau ini kita biarkan terus negara akan rugi," tukas dia.
Dari sisi konsumen pun, terang Anto, sebetulnya berpotensi mengalami kerugian. Yang paling utama karena tidak terdaftar di OJK maka tidak ada perlindungan hukum terhadap konsumen terutama apabila terjadi masalah penipuan dan sebagainya.
Dengan demikian, menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi literasi mengenai fintech termasuk manfaatnya. Lebih dari itu, masyarakat juga harus tahu mana fintech yang legal dan mana yang ilegal sehingga dapat terlindung dari praktik-praktik merugikan yang dilakukan pelaku fintech ilegal.
"Kita harapkan masyarakat bisa lebih cerdas memilih penyedia layanan pinjam uang. Jangan sampai tertipu, dibawa kabur uangnya, tetapi karena ilegal jadi tidak ada yang bisa menjamin mereka sehingga baiknya cek dulu di website OJK apakah mereka legal atau tidak," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved