Digodok Cukup Lama, RUU PNBP Akhirnya Disahkan

Tesa Oktiana Surbakti
26/7/2018 18:30
Digodok Cukup Lama, RUU PNBP Akhirnya Disahkan
(ANTARA)

SETELAH dibahas cukup lama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Beleid anyar tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun.

“UU baru ini diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini. Sekaligus mengantisipasi tantangan di masa depan, sehingga optimalisasi penerimaan negara dari PNBP dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/7).

Sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU PNBP, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan Nasional Demokrat. Adapun 2 fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Gerindra dan Hanura.

Sementara itu, PKS menyoroti pasal 7 ayat 3 terkait tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Dalam hal ini, fraksi PKS menolak frasa “kontrak” dalam pasal tersebut. Begitu pula terhadap pasal 72 yang menyatakan peraturan pelaksanaan dari UU PNBP ditetapkan paling lama 3 tahun, namun fraksi PKS meminta pemberlakuan lebih cepat, yakni 2 tahun. Pun, pemerintah diminta memberikan jaminan bahwa layanan dasar umum untuk masyarakat tidak mampu dikenakan tarif 0%.

Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU PNBP.  “Apakah dapat disetujui RUU PNBP sebagai Undang-Undang? Oke setuju ya,” tegas Fadli yang diiiringi suara setuju dari peserta rapat. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya