Kontraktor Besar Hanya Boleh Ambil Kontrak di Atas Rp 50 Miliar Mulai 2016

Iqbal Musyaffa
29/4/2015 00:00
Kontraktor Besar Hanya Boleh Ambil Kontrak di Atas Rp 50 Miliar Mulai 2016
(ANTARA//Indrianto Eko Suwarso)
Sosialisasi mengenai rencana pemaketan besar dan juga aturan yang mengatur kontraktor besar hanya bisa mengerjakan proyek di atas Rp 50 miliar sudah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun ini.

Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR Hediyanto W. Husaini mengatakan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun depan. "Kita sudah sampaikan agar kontraktor kelas menengah mulai mempersiapkan diri," ujarnya ketika ditemui di Semarang, Rabu (29/4).

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk menstimulus kontraktor di daerah dan juga sebagai proteksi mereka menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Hediyanto menjelaskan, kontraktor menengah yang tidak bisa mengambil kontrak tersebut sendirian dapat membentuk konsorsium dengan kontraktor yang lebih besar maupun yang lebih kecil.

Rencana pemaketan besar tersebut telah diwacanakan sejak akhir tahun lalu. "Tapi tidak bisa direalisasikan tahun ini karena khawatir kontraktor kecil dan menengah tidak bisa menyerap. Padahal paket konstruksi tahun ini meningkat dua kali lipat."

Selain itu, pada tahun depan proses lelang kontraktor akan dimulai lebih cepat. "Pelaksanaannya akan dimulai untuk tahun anggaran 2016 yang akan dibuka sejak Agustus 2015. pada tahun biasanya dilakukan di bulan Oktober. Itu sangat mungkin dilakukan untuk sekitar 70% pekerjaan."

Sekitar 70% pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan reguler. Sementara sisanya sekitar 30% adalah pekerjaan-pekerjaan jalan baru, inisiatif baru, pekerjaan yang perlu legitimasi dari banyak orang, serta pekerjaan khusus yang perlu didiskusikan lagi dengan legislatif.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa mengapresiasi rencana tersebut. "Ini bisa meningkatkan kapasitas kontraktor kualifikasi kecil dan menengah." (Mus/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya