Pemerintah Dan DPR Sepakati RUU PNBP

Tesa Oktiana Surbakti
25/7/2018 19:30
Pemerintah Dan DPR Sepakati RUU PNBP
(Antara)

PEMERINTAH dan Komisi XI DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II. Dengan begitu, pembaruan payung hukum terkait PNBP tinggal selangkah lagi untuk kemudian diundangkan.

"Pokok-pokok perubahan menjadi landasan untuk mewujudkan suatu pengolahan PNBP yang optimal dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Ini diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan nasional secara berkesinambungan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (25/7).

Pemerintah mengajukan draft RUU PNBP untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997, sejak 23 Juni 2015 lalu. Ani, sapaan akrabnya, menilai pembahasan rumusan payung hukum baru PNBP sudah melalui aspek filosofis, politis, yuridis, maupun aspek teknis, serta menampung aspirasi masyarakat serta pandangan para pakar.

Pihaknya berharap RUU PNBP dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mengoptimalkan penerimaan negara. Dia pun meyakini pembaruan regulasi PNBP membawa semangat perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dalam membuat simplifikasi tarif dan jenis PNBP, khususnya terkait dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab seturut regulasi.

"RUU yang diprakarsai pemerintah ini, telah dilakukan penyempurnaan, berdasarkan usulan dari fraksi dan tanggapan pemerintah dengan memperhatikan dinamika yang berkembang selama pembahasan RUU tersebut. Pemerintah akan berkomitmen untuk melaksanakan UU PNBP beserta peraturan pelaksanaannya," imbuh Ani.

Dalam rapat, Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng membacakan padangan mini fraksi yang muaranya menyetujui RUU PNPB. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah terhadap 13 bab dan 73 pasal yang tertuang dalam RUU PNBP.

Politikus Partai Golkar Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk mengoptimalkan peranan PNBP terhadap target pembangunan nasional. Dari sisi anggaran, menurutnya PNBP seharusnya bisa menopang pelaksanaan APBN.

"Kami berharap UU PNBP dapat menjadi bantalan kuat dalam menopang penerimaan negara, termasuk pengelolaan kekayaan negara," ucap Misbakhun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya